Liburan Natal dan Tahun Baru 2025 semakin dekat. Bagi banyak orang, liburan panjang ini adalah kesempatan emas untuk berkumpul dengan keluarga atau mengunjungi destinasi impian.Â
Namun, sejak pandemi, harga tiket pesawat domestik telah menjadi momok yang mengganggu.Â
Meningkatnya biaya perjalanan udara kerap menambah beban masyarakat, terutama mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.Â
Di tengah keluhan ini, pemerintah Indonesia mengumumkan penurunan harga tiket pesawat sekitar 10% menjelang libur akhir tahun. Penurunan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.Â
Namun, apakah kebijakan ini cukup efektif, ataukah hanya sebuah solusi sementara yang tidak mengatasi akar masalah?
Penurunan Harga: Sebuah Langkah yang Diharapkan
Menurut Kanal Youtube Harian Kompas, pemerintah resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10% untuk seluruh kategori penumpang.Â
Kebijakan ini mulai berlaku pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 dan mencakup penerbangan domestik yang dilayani oleh 19 bandara di seluruh Indonesia.Â
Tujuannya jelas, yakni untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan meredakan keluhan terkait harga tiket pesawat yang dianggap terlalu tinggi pasca-pandemi.Â
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto menyambut baik kebijakan ini dalam sidang kabinet, memberikan dukungan kuat terhadap langkah yang diambil oleh Menteri Perhubungan dan tim terkait.
Namun, meski penurunan harga ini diharapkan mendorong lebih banyak orang untuk membeli tiket pesawat, respons masyarakat justru kurang antusias.Â
Data yang dikutip dari Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lee, menunjukkan bahwa pada awal Desember 2024, hanya sekitar 42% tiket yang terjual.Â