NFT memungkinkan musisi untuk menjual karya mereka sebagai aset digital yang unik.Â
Setiap kali NFT tersebut diperdagangkan, pencipta musik mendapatkan royalti. Ini tentu memberikan lebih banyak kontrol kepada pencipta atas karya mereka.Â
Namun, teknologi ini masih sangat baru dan belum banyak diadopsi oleh musisi tradisional atau pencipta musik kecil seperti Carli.
Musisi besar seperti Indra Lesmana dan Erwin Gutawa telah mulai menjual karya mereka melalui NFT, tetapi apakah teknologi ini akan bisa digunakan oleh semua pencipta?Â
Untuk saat ini, masih sulit membayangkan pencipta-pencipta kecil, terutama di daerah, memanfaatkan NFT tanpa dukungan teknis dan akses yang memadai.
Pelanggaran Hak Cipta yang Masih Merajalela
Selain tantangan dalam pembagian royalti, pencipta musik juga menghadapi masalah lain: pelanggaran hak cipta.Â
Di era digital, musik bisa dengan mudah disalin, dibagikan, dan digunakan tanpa izin.Â
Banyak lagu yang diunggah di platform seperti YouTube tanpa kompensasi kepada penciptanya.Â
Kasus seperti ini masih sangat umum terjadi di Indonesia.
Platform besar seperti Spotify telah menghadapi tuntutan hukum terkait masalah royalti, tetapi hukum yang ada belum cukup kuat untuk melindungi pencipta kecil dari pelanggaran hak cipta.Â
Pencipta seperti Carli bisa saja mengalami kerugian besar karena lagu-lagu mereka diputar tanpa pembayaran royalti yang layak.