Mohon tunggu...
Aida Restu Amalia
Aida Restu Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya adalah memasak dan membaca novel digital

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bullying, Pelanggaran HAM yang Seringkali Tidak Disadari, Bagaimana Cara Mengatasinya?

1 Desember 2023   00:14 Diperbarui: 1 Desember 2023   00:24 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bullying merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang seringkali tidak disadari oleh masyarakat. Tak sedikit orang yang masih berpikir bahwa bullying bukan suatu masalah serius yang butuh penanganan lebih padahal pada kenyataannya bullying merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang menjadi akar dari kejahatan-kejahatan serius yang lebih besar lainnya sehingga sudah seharusnya bullying juga ditangani dengan baik dan dilakukan pencegahan untuk mengurangi terjadinya bullying. 

Bullying dikatakan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM karena tindak bullying merenggut berbagai kebebasan yang harusnya dimiliki korban dan harus hidup dengan dihantui rasa takut ditengah nilai-nilai HAM yang begitu dijunjung tinggi dan upaya penegakan HAM di Indonesia. Bahkan tak sedikit pula tindak bullying yang berujung pada kematian, oleh karenanya Indonesia sebagai Negara yang menjunjung tinggi nilai HAM harus lebih sigap dalam menangani dan mencegah tindak bullying.

Di era digital ini bullying semakin marak terjadi, semakin banyaknya video-video yang menunjukkan tindak bullying di berbagai media social. Di era digital ini dimana hampir disegala peristiwa bahkan higga kegiatan sehari-hari terekspos di media social termasuk peristiwa-peristiwa seperti tindak bullying ini. Tak jarang kita menemukan berbagai video amatir berisi bullying yang tersebar di media social yang menunjukkan seberapa seriusnya permasalahaan bullying ini. Bahkan pada beberapa kasus para pelaku bullying sendiri yang justru memamerkan tindakannya sebagai ajang menyombongkan diri untuk menunjukkan kearoganan dalam diri yang merasa lebih kuat dan lebih baik dari orang lain agar terlihat keren dan hebat terutama dikalangan para remaja yang dalam peralihan menuju dewasa.

Tindak bullying ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang sudah sepatutnya menjadi perhatian bersama baik dari masyarakat, lembaga pendidikan, maupun pemerintah apalagi tindak bullying yang paling banyak terjadi saat ini adalah pada kalangan remaja yang masih bersekolah. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah merilis data kasus bullying atau perundungan di sekolah tahun 2023. Sejak Januari hingga September, tercatat ada 23 kasus bullying. 

Dari 23 kasus tersebut, 50% terjadi di jenjang SMP, 23% di jenjang SD, 13,5% di jenjang SMA, dan 13,5% di jenjang SMK1. KPAI mencatat sebanyak 2.355 kasus pelanggaran yang masuk sebagai laporan kekerasan anak hingga Agustus 20232. Bahkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengemukakan, berdasarkan hasil Asesmen Nasional (AN) tahun 2021 dan 2022 atau Rapor Pendidikan 2022 dan 2023, sebanyak 24,4 persen peserta didik mengalami berbagai jenis perundungan (bullying).

Salah satu contoh kasus bullying pada remaja yang cukup serius bahkan berujung pada kematian adalah kasus bullying di Sulawesi Utara. Menurut laporan BBC, Seorang siswa MTs di Kotamobagu berinisial BT meninggal akibat dikeroyok oleh sembilan temannya. Korban disebut mengalami kekerasan fisik berupa dibanting dan ditendang berkali-kali di bagian perut. Akibat rasa sakit yang tak tertahankan, korban dilarikan ke rumah sakit. Tapi keesokannya korban meninggal.

Kasus diatas menunjukkan bahwa kasus bullying merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan yang apabila tidak segera ditangani bisa mengarah pada pelanggaran HAM berat seperti pembunuhan, tindak bullying merupakan bibit-bibit dari tindak criminal yang lebih besar lainnya. Oleh karenanya tindak bullying tidak boleh diremehkan, dianggap permasalahan ringan yang akan berlalu begitu saja tetapi perlu diperhatikan dan ditangani dengan baik serta dilakukan pencegahan agar tidak semakin banyak terjadi tindak bullying. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menangani dan mencegah bullying baik dari lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga pendidikan.

1. Di lingkungan keluarga

  • Ciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dan saling mengasihi, karena banyak diantara pelaku bullying melakukan bullying disebabkan latar belakang keluarga yang kurang harmonis dan kasih sayang
  • Ciptakan komunikasi yang baik antara anggota keluarga, tak jarang keluarga tidak menyadari anaknya mengalami tindak bullying atau menjadi korban bullying karena kurang baiknya komunikasi antar anggota keluarga sehingga anak tidak berani untuk bicara dan menyampaikan apa yang terjadi pada dirinya
  • Mulailah edukasi anak tentang perilaku atau tindak bullying sejak dini terutama oleh orangtua karena banyak diantara pelaku bullying tidak menyadari tindakannya sebagai salah satu bentuk bullying, begitupun dengan korban yang terkadang pada beberapa korban tidak mengetahui dan memahami bahwa apa yang dialaminya merupakan salah satu tindak bullying yang tidak seharusnya ia terima
  • Orangtua harus lebih meningkatkan pengawasan pada anak seperti apa yang menjadi tontonan anak dan dengan siapa saja anak bergaul karena tak jarang pelaku bullying melakukan tindak bullying akibat dari tontonan yang salah yang tidak seharusnya ia tonton tanpa pengarahan atau tak jarang juga pelaku bullying melakukan tindak bullying terpengaruh oleh lingkungan pergaulannya

2. Di lingkungan masyarakat

  • Masyarakat harus lebih memperhatikan segala bentuk perkumpulan yang ada dilingkungan masyarakat terutama perkumpulan remaja dan segala kegiatannya
  • Perbanyak kegiatan social yang mengajak utamanya para kaum remaja untuk melakukan kegiatan-kegiatan positif seperti kerja bakti
  • Membentuk lembaga atau sebuah forum yang khusus mengatasi terkait permasalahan remaja termasuk bullying
  • Perbanyak sosialisasi terkait bullying dilingkungan masyarakat

3. Di lembaga pendidikan

  • Pembentukaan forum khusus yang menangani terkait segala bentuk kekerasan di sekolah termasuk bullying
  • Adanya evaluasi setiap bulannya terkait tindak kekerasan disekolah termasuk bullying
  • Guru lebih memperhatikan kegiatasn atau aktivitas siswa ketika disekolah
  • Perbanyak sosialisasi terkait bullying
  • Adanya jam khusus untuk edukasi siswa terkait tindak bullying
  • Adanya ruang atau form khusus bagi siswa untuk melaporkan tindak bullying yang mungkin diterimanya
  • Adanya peraturan tertulis yang mengatur terkait bullying di sekolah

Itulah cara-cara yang mungkin bisa dilakukan untuk mencegah dan menangani tindak bullying mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, maupun pada lembaga pendidikan. Mari kita bekerjasama ciptakan kehidupan yang aman, nyaman dan tenteram dimanapun, untuk siapapun dan kapanpun itu. Jadilah manusia yang selalu memanusiakan manusia. Salam kemanusiaan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun