ilustrasi: menjaring opini di media sosial. (Sumber: KOMPAS/CHY)
“Terkait pemilu, Komisi Pemilihan Umum semestinya membuat peraturan yang mengatur penggunaan teknologi digital di pemilu. Peraturan utamanya mengatur transparansi dan mengkondisikan kampanye politik berlangsung jujur”.
Peraturan ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi digital dalam pemilu tidak disalahgunakan atau dimanipulasi untuk kepentingan politik tertentu.
Selain itu, peraturan juga harus memastikan bahwa kampanye politik yang dilakukan melalui teknologi digital tidak melanggar privasi individu dan tidak menyebarluaskan konten yang bersifat hoaks atau fitnah.
Pemilihan umum merupakan proses demokratis yang penting dalam menentukan pemimpin dan arah kebijakan negara.
Setiap negara memiliki sistem politik dan prosedur yang berbeda dalam melaksanakan pemilihan umum, namun tujuannya tetap sama, yaitu memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih wakil mereka.
Penyalahgunaan teknologi digital oleh peserta pemilu dapat mempengaruhi integritas dan keadilan proses demokrasi. Oleh karena itu, langkah-langkah perlindungan data dan pengawasan yang ketat perlu diterapkan untuk mencegah manipulasi dan pelanggaran dalam pemilihan umum.
Teknologi digital telah memberikan kesempatan bagi peserta pemilu untuk memanipulasi informasi dan mempengaruhi opini publik dengan mudah.
Dalam era ini, demokrasi harus beradaptasi dengan cepat dan menggunakan teknologi sebagai alat untuk mendorong partisipasi publik yang sehat dan transparansi politik yang lebih besar.
Berawal dari Pemilu USA diprakarsai oleh Trump