Regresi ini juga telah berdampak negatif terhadap kualitas demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di negara tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius bagi para pengamat dan advokat demokrasi, yang berharap agar langkah-langkah untuk mengatasi regresi ini dapat segera dilakukan, hal ini menimbulkan kekhawatiran akan stabilitas politik dan kualitas kepemimpinan di tingkat daerah.Â
Selain itu, pengangkatan penjabat juga dapat mempengaruhi legitimasi demokrasi di Indonesia, karena tidak melibatkan partisipasi langsung dari rakyat dalam pemilihan kepala daerah.Â
Ini menunjukkan bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah masih menjadi praktik yang umum di Indonesia.Â
Meskipun alasan pengangkatan penjabat tersebut mungkin bervariasi, tetapi hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana demokrasi dan partisipasi rakyat dalam pemilihan kepala daerah dapat diwujudkan.
Ketidakterbukaan dalam proses pengangkatan pejabat kepala daerah ini dapat mengakibatkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap pemerintah.Â
Hal ini juga dapat mempengaruhi kualitas kepemimpinan di tingkat daerah dan menghambat perkembangan otonomi daerah yang seharusnya melibatkan berbagai pihak terkait.
Temuan maladministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan aturan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintahan.Â
Hal ini mengindikasikan perlunya perbaikan sistem pengangkatan kepala daerah agar lebih transparan dan akuntabel, temuan maladministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Ombudsman RI (ORI) mencakup beberapa hal.Â
Salah satunya adalah penyimpangan prosedur dalam pengangkatan pejabat, yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan yang seharusnya diikuti. Selain itu, terdapat juga penyimpangan substantif terhadap pengangkatan petinggi TNI.