Mohon tunggu...
Aida Hana Safitri
Aida Hana Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - ..

UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

26 Desember 2021   18:33 Diperbarui: 26 Desember 2021   18:34 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan sektor keuangan pada saat ini mengalami pertumbuhan yang pesat terutama pada pasar modal syariah. Perkembangan pasar modal syariah Indonesia didorong oleh adanya permintaan pasar (market demand) terlebih dahulu, kemudian pemerintah turun tangan dengan menerbitkan regulasi pendukungnya. 

Pasar modal syariah merupakan pasar yang baru berkembang dan baru dikenal oleh masyarakat Indonesia jika dibandingkan dengan pasar modal konvensional yang selama ini ada. 

Namun demikian, dengan adanya kebijakan dari otoritas bursa untuk meningkatkan peran serta berbagai pihak dalam memajukan pasar modal syariah maka prospek ke depannya pasar modal syariah Indonesia sangat terbuka lebar untuk menjadi salah satu pilihan investasi dunia paling baik. 

Pada awalnya pertumbuhan pasar modal Indonesia secara resmi diawali dengan terbitnya Undang-undang (UU) Republik Indonesia, Keberadaan UU tersebut menjadi pemicu munculnya beragam produk investasi di pasar modal Indonesia, termasuk efek syariah dan pasar modal syariah Di Indonesia .

Lalu instrumen pasar modal syariah Telah hadir di Indonesia pada tahun 1997, Yang mana peluncuran Danareska Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareska Investment Management dimana Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT. Danareska Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2020 dibuat nya JII untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Pada tanggal 14 Maret 2003 pasar modal syariah secara resmi diluncurkan Di Indonesia, bersamaan dengan penandatanganan MOU dan BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

________

Artikel ini ditulis sebagai Tugas UAS PMS, dosen pengampu Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag, MM

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun