Mohon tunggu...
Aida Bela Silfia
Aida Bela Silfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - '18

Economic Development

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi Covid-19 Berlanjut terhadap Lembaga Keuangan Non Bank, OJK Perbarui Peraturan

7 Juli 2021   10:13 Diperbarui: 7 Juli 2021   10:18 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) diproyeksikan masih terus memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank sampai dengan tahun 2022.

Pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi lembaga jasa keuangan nonbank. sehingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank perlu disesuaikan menjadi POJK Nomor 58/POJK.05/2020.

OJK ungkap tujuan dalam penyusunan POJK ini adalah untuk mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama pandemi Covid-19.

Di dalam regulasi yang baru ini pokok-pokok pengaturan dalam Perubahan POJK 14/2020, antara lain penambahan subjek pengaturan dalam POJK yaitu lembaga keuangan mikro dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang ditambah dari POJK 14/2020.

Untuk perusahaan asuransi, OJK menambahkan relaksasi terkait mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yaitu pelaksanaan rapat dewan komisaris perusahaan perasuransian dan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dilakukan melalui tatap muka langsung secara fisik atau melalui media video conference.

Adapun, terkait kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha, nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar. Serta dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

Sedangkan untuk relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalui penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah harus memenuhi ketentuan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun