Mohon tunggu...
SellyNA
SellyNA Mohon Tunggu... Novelis - SellyNA

Semangat dan Terus Semangat

Selanjutnya

Tutup

Money

Tuhan Atas Pemilik Alam Semesta

26 Februari 2018   13:08 Diperbarui: 26 Februari 2018   13:15 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harta-harta yang termasuk milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara, dimana negara dapat memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai dengan kebijakannya.

cara melindungi harta sesuai dengan kepemilikannya adalah sebagai berikut :

 Hak milik individu, dalam mendapatkannya harus sesuai dengan syariat Islam yaitu dengan cara bekerja ataupun warisan dan tidak boleh memakan harta orang lain dengan cara yang bathil atau memakan hasil riba. Menggunakannya pun harus sesuai dengan syariat Islam, tidak digunakan untuk hal-hal yang dilarang oleh agama dan tidak digunakan untuk hal-hal yang bersifat mubazir atau pemborosan. Selain itu, harus mengeluarkan zakat dan infaq guna membersihkan harta sesuai dengan harta yang dimiliki.

 Hak milik sosial ataupun umum, karena kepemilikan benda-benda ini secara umum (air, rumput dan api) yang merupakan sumber daya alam manusia yang tidak dapat dimiliki perorangan kecuali dalam keadaan tertentu, maka cara menjaganya harus dilestarikan dan tidak digunakan dengan semena-mena. Misalnya, air sungai dijaga kejernihanya dengan cara tidak membuang sampah atau limbah ke sungai. Hutan dijaga kelestarian tumbuhannya, tidak boleh ada penebangan liar.

 Hak Milik Negara, pada dasarnya kekayaan Negara merupakan kekayaan umum, namun pemerintah diamanahkan untuk mengelolanya dengan baik. Dengan begitu suatu Negara dituntut mengelola kekayaan Negara dengan cara menjaga dan mengelola sumber daya alam dan sumber pendapatan Negara jangan sampai diambil alih oleh Negara lain dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi (korupsi). Dan hasilnya digunakan untuk kepentingan umum juga, seperti penyelenggaraan pendidikan, regenerasi moral, membangun sarana dan prasarana umum, dan mengsejahterakan masyarakat.

Hak milik pribadi suatu hukum syariat atas suatu barang atau manfaat yang memberikan hak kepada orang yang dinisbatkan kepadanya untuk menggunakan barang atau manfaat tersebut. Timbulnya hak milik bukan dari dzatnya suau barang, melainkan timbul karena izin Syar'i Allah. Faktor yang dapat menyebabkan timbulnya suatu hak milik pribadi antara lain :

  • 1.pertanian dan menggarap tanah yang tidak ada pemiliknya (ihyaul mawat).
    2. pekerjaan
    3. transaksi yang dapat memindahkan hak milik, seperti: jual beli, dan hibah.
    4. warisan dan wasiat
    5. mengumpulkan barang-barang halal yang tidak bertuan, seperti mengambil kayu bakar di hutan, mengumpulkan air sungai, dan menangkap ikan di laut.
    6. keputusan hakim terhadap perubahan status kepemilikan umum menjadi hak milik pribadi.
    7. zakat dan nafkah.
  • Harta adalah setiap sesuatu yang bisa dimiliki dan dikuasai yang memiliki nilai jual. Harta merupakan titipan yang diberikan oleh Allah kepada manusia sebagai bekal untuk mengarungi kehidupan di dunia. Pemilik sesungguhnya dari setiap harta adalah Allah, sedangkan manusia hanyalah sebagai khalifah (wakil). Oleh karena itu dalam penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah. Semua aturan dalam penggunaan harta kembali kepada terjaganya maslahat.
    Islam tidak memandang harta sebagai sesuatu yang hina, tapi harta dianggap sebagai perhiasan dunia yang wajib disyukuri. Disisi lain, harta juga sebagai salah satu bentuk ujian yang diberikan kepada manusia, apakah dengan harta yang dimilikinya seseorang semakin dekat kepada Allah ataukah malah semakin terlena dan lupa atas kewajibannaya kepada Allah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun