Mohon tunggu...
Ai 27
Ai 27 Mohon Tunggu... Freelancer - bismillah~

I'm still learning to write :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lawan Covid 19, Kapolres Banjarnegara: Tunda Dulu Kegiatan Kumpul-kumpul

31 Maret 2020   14:53 Diperbarui: 31 Maret 2020   15:23 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banjarnegara - Polres Banjarnegara bersama Polsek jajarannya kembali lakukan disinfektan pada berbagai tempat di wilayah Banjarnegara, Selasa (31/3/2020).

Penyemprotan disinfektan ini dilakukan dengan menggandeng Pemda Banjarnegara, Kodim 0704 Banjarnegara, BPBD Banjarnegara, Satpol PP, RAPI hingga ormas Pemuda Pancasila Banjarnegara.

Begitu pula pada tingkat Polsek, para Muspika juga dilibatkan untuk melakukan penyemprotan disinfektan yang dilakukan secara serentak ini.

"Seluruh jajaran melakukan semprot (disinfektan) massal bersama Forkompinda dengan didahului apel kesiapan bersama," ucap Kapolres Banjarnegara, AKBP I G.A D.P Nugraha, SIK, M.Si.

dokpri
dokpri
Lebih lanjut Kapolres Banjarnegara menjelaskan bahwa penyemprotan dilakukan pada titik-titik keramaian, fasilitas umum di Kota Banjarnegara maupun di seluruh jajaran Kecamatan.

"Secara serentak kegiatan ini bertujuan untuk menghambat penyebaran Covid 19 dan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa wabah ini harus diatasi bersama," ucap Kapolres.

Kapolres Banjarnegara meminta kepada seluruh masyarakat untuk menyadari akan bahaya dari Covid 19 sehingga perlunya kedisiplinan dalam mengikuti prosedur kesehatan yang dicanangkan oleh pemerintah.

dokpri
dokpri
"Ayo kita perangi dan kita cegah penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Sementara ini, kegiatan kumpul-kumpul ditunda dulu. Sekali lagi mohon ditunda dulu untuk kebaikan bersama," tegas Kapolres.

"Yang kita kedepankan adalah rasa kemanusian. Sehingga kemanusiaan itulah sebagai hukum tertinggi untuk saat ini," pungkasnya.

(ai27)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun