Banjarnegara - Polsek Purwanegara, Polres Banjarnegara berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan yang beraksi di wilayahnya, Kamis (7/11/2017).
Peristiwa bermula saat NL (31), perempuan yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan ini datang ke rumah korban, Jasrun Trisnadi (60) warga Desa Merden, untuk menemui korban dan istrinya pada Jumat (5/12/2017) malam.
Kedatangannya bermaksud untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan dipakai untuk mengambil uang dirumah orang tuanya yang berada di Desa Merden Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara.
Korban kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya yang bermerk honda vario warna hitam dengan nomor polisi R 2968 HW kepada NL yang merupakan teman anak korban saat sekolah dahulu.
Dua hari setelahnya, sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan.
Tak dapat menghubungi NL, korban sempat mendatangi ibu dari pelaku. Namun ternyata NL tidak berada dirumah orang tuanya.
Tak mau sepeda motornya raib, Jasrun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwanegara.
Mengetahui kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwanegara lalu melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan kemudian diketahui bahwa NL sedang berada di rumah kontrakannya.
"NL ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara bersama barang bukti sepeda motor honda vario hitam dengan nomor polisi R 2968 HW," ucap Kapolres Banjarnegara, AKBP Nona Pricillia Ohei, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Purwanegara, AKP Nur Salim.
Lebih lanjut Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan.
Akibat perbuatannya, NL kemudian ditahan di rutan Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut.
(ai27)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H