Zakat merupakan esensi dari kebebasan dan  keadilan dari sisi kemanusiaan. Maknanya kebebasan adalah setiap manusia terdorong untuk membangun yang bisa menimbulkan kepincangan dimasyarakat. Akan tetapi prinsip kebebasan harus diimbangi rasa keadilan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan baru.
Tulisan diatas merupakan sebuah review jurnal yang berjudul tentang Nilai ramadhan dan pendidikan kaum tertindas (mustadh'afin) di tahun 2020 : Tinjauan atas ekonomi islam. Dimana jurnal diatas sudah menjelaskan bahwa sesungguhnya ekonomi syariah merupakan solusi dan juga pemerdayaan bagi kelompok mustadhafin. Bagian terpenting dari praktik-praktik ekonomi islam tersebut adalah inklusifitas keuangan. Dari segi aktivitasme ekonomi bernaung dalam kubah ekonomi syariah, tentunya bukan hanya zakat, infaq atau pun shadaqoh saja yang mampu menyeimbangkan keadilan distribusi ekonomi bagi umat, sehingga produk ekonomi syariah dalam segmen keuangan yang ditawarkan yakni murabahah, mudharobah, kord al hasan, ijarah dan rahn belum dapat dinikmati mereka secara menyeluruh. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk penulis dan pembacanya.
Referensi
Aji, Rizqon H. Syah. Ansor dan Istihad Keuangan Inklusif dalam Ansor dan Tatangan Kebangsaan, Sebuah Refleksi Demografi Politik dari Sosial Capital Menuju Human Capital. Jakarta: Republika Penerbit. 2015
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3 (2016).
Rahardja, M. Dawam. Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi. Jakarta: LSAF. 1999
Shihab, M. Quraish. Membumikan Al-Qur'an. Bandung: Mizan. 1996 www.republika.co.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H