akhir ini berdar sebuah vidio yang cukup menggemparkan,dimana dalam vidio tersebut dapat terlihat sejumlah orang yang mengelilingi halaman dari sebuah rumah sambil memegang senjata tajam yakni sebuah celurit.Dalam vidio itu juga dapat terlihat ada seorang pria yang dikeroyok oleh sejumlah orang sampai dia terkapar tidak berdaya,namun beruntungnya semua itu dapat terlerai oleh beberapa orang yang berani untuk menghadang para pengeroyok itu supaya tidak meneruskan aksinya.Kejadian ini terjadi di Desa Ketapang laok,Kabupaten Sampang, Mandura,Jawa Timur.
Dalam vidio yang berbeda Pria yang menggunakan kemeja biru dan berkopiah putih itu harus terbujur lemas tidak berdaya dengan luka sayatan senjata tajam yang menyayat di sebagian tubuhnya,Pria itu terus menahan rasa sakit sambil di bantu oleh 2 orang yang terus menyuruh korban untuk tidak banyak bergerak sambil menunggu bantuan datang.
Atas insiden itu, korban mengalami luka robek 12 sentimeter di bagian kepala, luka bacok pipi 21 sentimeter, luka bacok paha 15 sentimeter, paha luar kiri 6 sentimeter, luka lengan 3 sentimeter, luka punggung 10 sentimeter, luka pantat 12 sentimeter dan jempol hampir putus 5 sentimeter dan tewas di lokasi kejadian.
Setelah pria itu sudah dibawa oleh ambulan menurut informasi dari rumah sakit RSUD Ketapang,menurut Humas RSUD Ketapang Alfian Akbar, korban sempat dirujuk ke rumah sakit itu dan tiba sekitar pukul 16.10 WIB dengan kondisi pendarahan aktif, karena mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian muka, punggung, dan tangan. Namun, pada pukul 17.15 WIB korban meninggal dunia.
Sungguh tragis hal yang menimpa Jimmy Sugito Putra, warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Katapang, Kabupaten Sampang.Jimmy diketahui merupakan saksi dari pasangan calon bupati nomor urut 2 Slamet Junaidi-Achmad Mahfudz (Jimad Sakteh).
menurut Informasi lain,peristiwa carok berdarah ini terjadi setelah kunjungan paslon calon bupati-calon wakil bupati Sampang nomor urut 2 di Pilkada Sampang, Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz (Jimad Sakte), ke rumah salah satu tokoh desa setempat, pada Minggu, 17 November 2024.Diketahui, rombongan calon nomor urut 2 tersebut sempat sempat diadang massa bersenjata celurit, tapi berhasil lolos melalui jalan lain.
Oleh karena itu Kepolisian setempat atau lebih tepatnya Polres Sampang melakukan olah tempat kejadian perkara(TKP)untuk dapat menemukan pelaku yang menjadi dalang terjadinya hal tragis tersebut.
Selang berberapa waktu akhirnya Polres Sampang dapat menetapkan 1 tersangka yang menjadi dalang dalam kasus tersebut,namun selang beberapa waktu kapolda Jatim memberikan berita bahwa mereka telah menetapkan 3 tersangka dalam kasusnya.
Polda Jatim telah menetapkan tiga orang pelaku carok massal di Desa Ketapang Laok, Sampang, inisial FS, AR, dan MS sebagai tersangka. Mereka yang terbukti membunuh Jimmi Sugito Putra itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kombes Farman menyebut, dari ketiga tersangka ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga buah celurit, sendal, baju, kaos, beberapa sarung, dan hasil visum et repertum dari RSUD Sampang.
"Terkait dengan kasus ini, ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ucapnya.
Begitu cepatnya aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus ini kurang dari 1 minggu kasus ini dapat terselesaikan dan pelaku dapat diadili dengan Undang undang yang berlaku.Dan juga pihak kepolisian dapat menangani konflik dengan pendekatan yang adil, tanpa intervensi politik atau keberpihakan,yang dimana hal itu termasuk dalam penerapan Etika profesi.
Namun selain apresiasi yang di berikan kepada polisi,polisi juga harus dapat mempertegas dan menindak adanya perilaku masyarakat setempat yang selalu membawa senjata tajam kemanapun mereka pergi karena menurut sebagian orang kebiasaan membawa senjata tajam ini sudah menjadi kebiasaan dan bahkan sudah menjadi sebuah tradisi dimana bagi orang madura celurit memiliki arti