Mohon tunggu...
Ahya zhillanfaza
Ahya zhillanfaza Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Seorang mahasiswa fakultas ekonomi jurusan perbankan syariah yang ingin mulai menulis Berita

Ahya Zhillan Faza

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Aturan Figh Muamalah Terkait Sewa Menyewa

3 Juni 2021   11:25 Diperbarui: 3 Juni 2021   11:41 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Ketahui rukun ijarah

Dalam ijarah tentunya memiliki rukun yang harus kita penuhi. Rukun ijarah antara lain:

a. Adanya Aqid atau orang yang berakad

b. Adanya ijab dan qabul (sighat)

c. Adanya Ujrah atau upah

c. Harus memiliki manfaat.

Maksud manfaat disinia adalah barang yang disewakan harus memiliki manfaat yang jelas, kita dapat mengetauinya dengan memeriksa informasi barang tersebut sebelum kegiatan sewa menyewa dilakukan. Objek atau barang tidak boleh memiliki cacat sehingga manfaat objek barang tersebut berkurang.

Kemudian, tidak diperbolehkan sewa menyewa barang yang bertentangan dengan syara seperti sewa menyewa barang yang menimbulkan maksiat. objek yang disewakanpun harus memiliki manfaat yang bisa dipakai berkali-kali seperti sewa tempat tinggal.

2. Ketahui syarat ijarah

Syarat adalah sesuatu ketentuan yang dibutuhkan sebelum melakukan sesuatu, bbegitupun dalam ijarah adanya syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan sewa menyewa. Syarat ijarah antara lain; 

a. Kedua belah pihak telah baligh dan berakal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun