Mohon tunggu...
Ahmad Humaidi
Ahmad Humaidi Mohon Tunggu... Freelance Writer -

Mulai Menulis Dari MEDIA NOLTIGA (FMIPA UI), Sriwijaya Post, magang Kompas, Sumsel Post hingga sekarang tiada berhenti menulis... Menulis adalah amalan sholeh bagi diri dan bagi pembaca sepanjang menulis kebenaran dan melawan kebatilan.....

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polisi Korban Kejahatan Menuntut Keadilan Bukan Penghargaan

31 Mei 2018   17:37 Diperbarui: 31 Mei 2018   18:44 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari rekaman CCTV itu pula didapatkan siapa-siapa dari tahanan yang menganiaya dan membunuh lima korban polisi berikut kekejaman-kekejamannya. Bahkan juga bisa diketahui musabab musabah tahanan-tahanan bisa menganiaya dan membunuh polisi-polisi yang menjaganya padahal polisi-polisi dilengkap senjata lengkap sebaliknya tahanan-tahanan telah dilucuti kekuatannya dan dipersempit ruang geraknya.

Itulah barang-barang bukti di pengadilan yang dapat memberi jalan kepada hakim untuk memberikan hukuman yang adil terhadap penganiaya dan pembunuh kelima polisi. Pun juga memberikan hukuman kepada polisi-polisi itu sendiri kalau memang polisi-polisi itu terbukti menyalahi protap dalam pengamanan dan penjagaan terhadap para tahanan.

Pada dasarnya yang dibutuhkan kelima korban polisi di Mako Brimob bukanlah penghargaan kenaikan pangkat luar biasa sebagai anumerta melainkan keadilan. Sebab keadilan inilah yang diperjuangkan, dijaga dan dipelihara polisi dengan Tri Brata-nya dan Catur Prasetya-nya. Keadilan pula yang nantinya diungkap dan disingkap dalam Pengadilan Hari Akhirat di hadapan Allah Maha Adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun