Mohon tunggu...
21Ahsanunniam Alfaatih
21Ahsanunniam Alfaatih Mohon Tunggu... Desainer - Designer

I'm a graphic designer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Efek Pernikahan Dini dan Masalah Hukumnya di Indonesia

26 Oktober 2023   21:39 Diperbarui: 26 Oktober 2023   21:51 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini membahas tentang efek pernikahan dini dan masalah hukumnya di Indonesia. Pernikahan adalah hak setiap individu. Insting manusia untuk melanjutkan peradaban pernikahan menjadi kunci peningkatan budaya dalam suatu negara. Pernikahan dapat menjadi dasar untuk melakukan upaya sosial yang lebih baik. Pembentukan keluarga yang berkualitas akan menghasilkan generasi yang baik dalam satu negara. 

Di sisi lain, kegagalan keluarga akan memberikan efek kebangkrutan dan kegagalan pada persiapan generasi yang baik. Efek psikologi akan mempengaruhi perkembangan anak-anak di masa depan. Pernikahan dini merupakan masalah sosial yang disebabkan oleh banyak faktor, seperti dampak seks bebas, demoralisasi, dan perilaku buruk generasi muda.

Dampak pernikahan dini menyebabkan kualitas keluarga yang tidak baik, baik dalam hal kesehatan reproduksi, maupun dalam persiapan psikologi dan ekonomi keluarga, sehingga mengakibatkan perceraian dan kualitas pendidikan anak yang tidak terkelola dengan baik.

Analisis :

- Faktor-faktor seperti dampak seks bebas, kemuatan moral yang buruk, dan perilaku buruk generasi muda diidentifikasi sebagai penyebab pernikahan dini.

- Dampak psikologis pernikahan dini juga dijelaskan, dengan penekanan bahwa perkembangan anak-anak di masa depan akan terpengaruh negatif oleh pernikahan dini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun