KELOMPOK 8 :
Ahsan Octavian Rosyadi (202111112)
Ninda Yunita Kusumawati (202111114)
Lailatul Husanah (212111003)
Syavira Nova Nur Isvaulana (212111005)
Jarwati (212111007)
Efektivitas hukum merupakan kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum pelaksanaannya karena kepatuhan masyarakat kepada hukum karena adanya unsur memaksa dari hukum. Efektivitas hukum dapat juga dimaknai sebagai kemampuan hukum untuk menciptakan situasi atau keadaan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh hukum itu sendiri.
Beberapa ahli memberikan penjelasan mengenai definisi efektivitas hukum, diantaranya
- Soerjono Soekanto mendefinisikan efektivitas hukum sebagai usaha menanamkan hukum di dalam masyarakat yaitu penggunaan tenaga masyarakat, alat-alat, organisasi mengakui dan menaati hukum.
- Hans Kelsen menjelaskan bahwasanya efektivitas hukum adalah apakah orang pada kenyataannya berbuat menurut suatu cara untuk menghindari sanksi yang diancamkan oleh norma hukum dan apakah sanksi tersebut benar-benar dilaksanakan bila syaratnya terpenuhi.
- Anthony Allot tentang makna efektivitas hukum yaitu hukum akan menjadi efektif jika tujuan keberadaan dan penerapannya dapat mencegah perbuatan yang dapat menghilankan kekacauan.
- Prof. Dr. HM. Athar Mudzhar menjelaskan definisi efektivitas hukum yaitu sebuah aturan hukum memiliki keleluasaan dan berdaya jangka untuk masa depan memperhatikan faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis.
- Ahmad Ali memberi pengertian dari efektivitas hukum yaitu ketika ingin mengetahui sejauh mana efektivitas dari hukum maka pertama-tama harus dapat mengukur sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati.
- Pengimplementasian hukum supaya efektif alangkah sebaiknya diketahui terlebih dahulu mengenai tujuan dibentuknya hukum. Beberapa tujuannya diantaranya :
- Pengawasan atau pengendalian sosial (social control)
- Memberikan pedoman atau pengarahan kepada warga masyarakat untuk berperilaku
- Rekayasa sosial (social engineering)
- Penyelesaian sengketa (dispute settlement)
- Contoh kasus efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu pada kasus Saiful Jamil yang dipidana akibat kelalaiannya dalam mengemudi kendaraan roda empat di jalan tol Cipularang, Jawa Barat yang mengakibatkan istrinya Virginia Anggraeni, korban dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia. Dalam kasus ini, Saiful Jamil hanya divonis hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta. Terdapat pula kasus kecelakaan di Tol Jagorawi dan menewaskan 2 orang. Dalam kasus ini Rasyid Amrullah Rajasa yang berusia 22 tahun, yang merupakan putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, sebagai pelaku/pengemudi mobil. Ternyata majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 6 bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa. Anehnya majelis hakim hanya menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Namun kalangan masyarakat luas memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka ada yang ganjil dalam kasus ini. Sebab, beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman yang lebih berat. Tegasnya masyarakat menilai penerapan hukum terhadap Rasyid, telah mencederai nilai keadilan dan kepastian hukum dalam Negara Hukum Indonesia. Padahal seharusnya digunakan Pasal 310 ayat (4) kepada Rasyid, karena Rasyid sudah termasuk kategori dewasa (22 tahun) bukan lagi masuk kategori anak di bawah umur.
- Berdasarkan uraian kasus di atas menunjukkan dalam penerapannya Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ternyata belum sepenuhnya mencerminkan nilai kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Dengan kata lain, kurang efektif jika dilihat dari perspektif tujuan pemidanaan, baik tujuan pencegahan, pendidikan, maupun membuat efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas.
- Hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum dalam masyarakat yaitu efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum merupakan dua hal yang saling berkaitan. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia maupun badan hukum. Hukum dikatakan mempunyai efektivitas hukum apabila suatu hukum telah ditaati oleh masyarakat maka dapat dikatakan bahwa aturan hukum tersebut efektif.
Menurut kelompok kami mengenai penegakan hukum di Indonesia merupakan permasalahan yang serius. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat memprihatinkan. Permasalahan ini dipicu oleh lemahnya penegakan hukum itu sendiri. Penegakan hukum seharusnya bisa bertanggung jawab memberi kepastian dan tidak memihak. Penegakan hukum di Indonesia memiliki banyak sekali problematika hukum yang terjadi dan perlu ditelaah kembali. Contohnya kasus korupsi bansos di masa pandemi. Permasalahan hukum di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal yaitu; sistem hukumnya, intervensi kekuasaan, perlindungan hukum dan penegakan itu sendiri.
Terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan mengenai efektivitas hukum di Indonesia, diantaranya yaitu :
- Undang-undang hukum yang digunakan di Indonesia masih menggunakan peninggalan hukum Belanda.
- Masih terdapat beberapa Undang-Undang hukum yang multifasir, yaitu memiliki tafsiran yang berbeda.
- Masih terdapat oknum - oknum penegak hukum yang bermasalah atau bertindak tidak sesuai hukum, dimulai dari polisi, jaksa, hakim, sipir penjara, dan lain sebagainya.
- Sarana dan prasarana yang sudah tidak layak sehingga menimbulkan penegakan hukum yang tidak maksimal.
- Masih terdapat pasal - pasal yang kontradiktif dengan pasal lainnya.
- Hukum di Indonesia belum sepenuhnya memihak kepentingan rakyat.
- Indonesia memiliki dasar hukum yang sudah lengkap, yaitu Pancasila.
- Menertibkan pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah.
- Penjabaran dalam UUD 1945 telah mencakup segala aspek kehidupan sesuai dengan Pancasila.
- Perundangan-undangan telah disusun secara sistematis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H