Mohon tunggu...
Ahonk bae
Ahonk bae Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis Untuk Perdaban

Membaca, Bertanya & Menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jalan Rusak akibat Proyek Tanggung Jawab Siapa?

30 Mei 2022   22:27 Diperbarui: 30 Mei 2022   22:29 2122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi jalan rusak setelah hujan (Sumber foto; Facebook Bang Usman)

Mengenai jalan rusak di desa yang diakibatkan adanya aktivitas proyek atau sudah lama tidak terurus saat ini tengah menjadi buah bibir netizen Indramayu terlebih pada kanal-kanal fanspage atau juga grup-grup sosial media, terutama sekali Facebook, dan ketika hal tersebut viral baru penanganan sementara dilakukan. Sebetulnya bagaimana proses ketentuan ini berjalan, apabila melihat bahwa proyek ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam bidang irigasi.

Bukan tanpa alasan akan munculnya fenomena jalan rusak tersebut ternyata telah mengurangi angka mobilitas masyarakat setempat, jika bukan karena keperluan mendesak, sebab dengan infrastruktur yang tidak memadai tersebut jelas berdampak pada menurunnya angka produktivitas selain munculnya angka kecelakaan yang terjadi dari adanya hal ikhwal tersebut. Pedagang yang dibuat was-was kemudian pelajar yang seragamnya yang kotor sebab terjatuh pada area tersebut membuat warna stagnan dalam budaya atas jalan rusak tersebut

Proyek dengan dana 3,1 T untuk Kabupaten Indramayu dengan pengerjaan 66.175 hektar dengan memanfaatkan debit Sungai Cimanuk yang besar dan dimulai sejak Agustus 2020 lalu telah menuai dampak yang serius seperti halnya jalan rusak serta meningkatnya volume debu yang dirasakan masyarakat setempat yang diakibatkan dari adanya aktivitas proyek seperti mobil yang membawa materialnya.

Kemudian bagaimana tentang kewajiban CSR ataupun hal yang berkaitan atas jalan rusak yang menjadi tanggung jawab atas perusahaan yang beroperasi di tempat tersebut? Apakah melalui pemerintah desa setempat atau pada perusahaan pemegang tender tersebut? 

Pertama, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.


Kedua, Serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 19 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (PKTSL) perusahaan di Kabupaten Indramayu atau disebut juga dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). PKTSL sesuai Keputusan Bupati Indramayu Nomor 460.05/Kep.46-Bappeda/2017 tertanggal 15 Maret 2017

Ketiga, Prioritas Dana Desa Tahun 2022 memperbolehkan untuk program infrastruktur dengan sarat lokalitas pemanfaatan SDM yang sesuai dengan PERMENDESA Nomor 7 Tahun 2021

Lagi, hal ini tentu juga memiliki aturan tersendiri ketika jalan rusak tersebut berdampak negatif atas pengguna jalan yang mengalami kecelakaan

Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Perbaikan jalan rusak paska viral (Sumber foto; Facebook Bang Usman)
Perbaikan jalan rusak paska viral (Sumber foto; Facebook Bang Usman)

Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.

Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.

Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta. Dan hal ini diamini oleh direktur Preservasi Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian.

Setelah ramai menjadi buah bibir netizen dan menyeruak pada wilayah publik akan mirisnya jalan rusak tersebut makan bentuk tanggung jawab baru dilaksanakan. Maka kesimpulan sementara atas fenomena jalan rusak adalah harus viral terlebih dahulu sampai akhirnya penanganan dilakukan atau dengan bahasa lain harus menunggu korban dan oleh karenanya jalan rusak akibat proyek tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan serta pemerintah desa terkait sebab tidak sedikit masyarakat yang hanya mendapat imbasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun