Mohon tunggu...
Ahmad Nur Ali
Ahmad Nur Ali Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PKPU Nomor 8 Tahun 2018, Usulan dan Pertanyaan Perbaikan

30 Mei 2018   13:58 Diperbarui: 30 Mei 2018   14:29 1296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.   Klausul pasal ini belum menyebutkan pemilih tambahan (Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/DPPh) untuk menuliskan namanya dalam Model C7-KWK. Sudah saya cari di pasal-pasal yang lain juga tidak ketemu.

PENYERAHAN PERLENGKAPAN TPS KEPADA KPPS

Ketentuan pasal 19 ayat (4) menyebutkan "Ketua KPPS memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sudah diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara". Ketentuan pasal ini mengharuskan semua logistik TPS telah diterima KPPS 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, namun realitas di lapangan banyak KPU Kabupataen atau PPK menginstruksikan agar kotak suara (berikut isinya) yang terkunci dikirim ke TPS pukul 06.00 pada hari pemungutan suara (hari H) dengan pertimbangan keamanan, dan ini merupakan tindakan sangat baik. Karena itu, saya usul sebagai berikut.

1.   Ketentuan pasal 19 ayat (4) tersebut mohon diperjelas, dengan cara mengecualikan kotak suara yang masih terkunci berikut isinya, sehingga berbunyi "Ketua KPPS memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sudah diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suarakecuali kotak suara berikut isinya yang masih dalam keadaan terkunci"; atau

2.   Ketentuan pasal 19 ayat (4) harus dilaksanakan sebagaimana adanya. Dengan demikian, KPU perlu memberikan penekanan khusus kepada jajaran penyelenggara di bawahnya (KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS) terkait dengan pelaksanaan ketentuan pasal 19 ayat (4) tersebut, agar tidak melanggar pasal tersebut dengan mengirim kotak pada pagi hari H.

DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN 

  1. Ketentuan pasal 22 ayat (1) huruf a angka 2 menyebutkan istilah "salinan Model A.Tb-KWK". Perlu diketahui bahwa Model A.Tb-KWK hanyalah formulir kosong, yang baru akan ada isinya setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan, karena Model A.Tb-KWK merupakan daftar pemilih yang hanya terisi dan diketahui setelah ada pemilih non DPT yang datang memberikan suaranya di TPS dengan berbekal KTP elektronik. Sehingga, penyebutan Model A.Tb-KWK dengan istilah "salinan" tidak tepat. Anehnya, penyebutan Model A.Tb-KWK dengan istilah "salinan" terjadi di  beberapa tempat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018.
  2. Hal yang sama terjadi pada pasal 44 ayat (1) huruf a yang menyebutkan pencatatan "jumlah Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPTb dan yang menggunakan hak pilihnya". Klausul ini overlap, karena pemilih yang tercatat dalam DPTb (daftar pemilih tambahan) adalah mereka (pemilih non DPT) yang datang menggunakan hak pilih. Karena itu, penyebutakn kalimat "dan yang menggunakan hak pilihnya" tidak diperlukan, bahkan bisa menimbulkan kebingungan.
  3. Dalam pasal 55 ayat (3) disebutkan "KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK, dan salinan Model A.Tb-KWK dalam satu sampul kertas yang berisi label dan disegel kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK pada hari Pemungutan Suara". Klausul pasal ini mewajibkan KPPS untuk mengirimkan Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan (salinan) Model A.Tb-KWK. Di sisi lain, pada pasal 56 ayat (2) huruf b, KPPS juga harus menyerahkan kotak suara yang isinya antara lain juga ada DPTb (Model A.Tb-KWK). Dengan demikian, Model A.Tb-KWK harus dibuat rangkap. Apakah ini benar? Sungguh merepotkan.

SALAH KETIK???

Ketentuan pasal 40 ayat (1) menyebutkan "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku bagi Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau penyandang disabilitas lainnya yang mempunyai halangan fisik lain". Pada ketentuan pasal 38 disebutkan kegiatan-kegiatan pemilih yang normal, yang tidak mungkin dilakukan oleh pemilih tunanetra, tunadaksa, atau penyandang disabilitas lainnya yang mempunyai halangan fisik lain.

Karena itu, menurut ijtihad saya, klausul pasal 40 ayat (1) tersebut kurang kata "tidak" yang sangat fatal penafsirannya. Saya sudah mencoba download dari berbagai sumber, ternyata semua sama. Karena itu, saya mohon hal itu segera diperbaiki, karena PKPU termasuk dasar hukum pelaksanaan pemilihan.

Pati, 26 Mei 2018

Ah. Nur Ali

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun