Mohon tunggu...
Ahmad Nur Ali
Ahmad Nur Ali Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PKPU Nomor 8 Tahun 2018, Usulan dan Pertanyaan Perbaikan

30 Mei 2018   13:58 Diperbarui: 30 Mei 2018   14:29 1296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh karena itu, saya usul sebagai berikut

1.   Waktu dalam ketentuan pasal 3 ayat (3) tetap 07.00 s/d 13.00, karena merupakan ketentuan umum waktu pelaksanaan pemungutan suara.

2.   Waktu dalam ketentuan pasal 8 ayat (11) diubah menjadi pukul 07.00 s/d 12.00, karena pada pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa mulai pukul 12.00 yang diperbolehkan memberikan suara hanya yang sudah hadir menunggu.

3.   Waktu dalam ketentuan pasal 42 ayat (1) ditambah kalimat "dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT", sehingga berbunyi  "Pada pukul 12.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir dan telah terdaftar atau tercatat kehadirannya dalam formulir C7-KWK oleh anggota KPPS Kelima di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suaradan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT". Hal ini diperlukan agar ketentuan pasal 9 ayat (3) tetap bisa dilaksanakan.

4.   Waktu yang tertulis di Model C6-KWK diubah menjadi pukul 07.00 s/d 12.00. Perubahan ini diperlukan agar pemilih tidak terkecoh dengan waktu yang tertera dalam formulir Model C6-KWK.

PEMILIH MENULIS NAMA DI C7-KWK

Ketentuan pasal 25 ayat (3) huruf c angka 8 menyebutkan "anggota KPPS Kelima menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C6-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT atau formulir Model A.5-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPPh serta meminta pemilih untuk menuliskan namanya pada formulir Model C7-KWK dan wajib menandatanganinya". Ketentuan pasal ini memuat 2 hal penting yang perlu dicermati, yaitu:

1.   KPPS Kelima bertugas meminta pemilih untuk menuliskan namanya.

Hal ini cukup bisa dipahami untuk mengantisipasi agar KPPS Kelima tidak menulis nama pemilih yang tidak datang sendiri. Namun, apakah KPU RI sudah yakin bahwa seluruh warga negara Indonesia benar-benar sudah bisa menulis? Karena itu, mohon:

a.  Ditambah klausul agar KPPS Kelima memiliki hak untuk menuliskan nama pemilih yang tidak bisa menulis. Sejauh ini, KPPS Kelima hanya memiliki hak menuliskan nama dalam Model C7-KWK bagi pemilih disabilitas yang tidak dapat menuliskan namanya (Pasal 25 ayat (3) huruf c angka 11; Atau

b.  KPU menerbitkan Surat Edaran untuk memberikan hak tersebut kepada KPPS Kelima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun