Mohon tunggu...
Ahmad Nur Ali
Ahmad Nur Ali Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PKPU Nomor 8 Tahun 2018, Usulan dan Pertanyaan Perbaikan

30 Mei 2018   13:58 Diperbarui: 30 Mei 2018   14:29 1296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PKPU Nomor 8 tahun 2018 ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada tahun 2018. Saya sebagai penyelenggara di tingkat bawah (PPS) ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan PKPU tersebut.

WAKTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA

1.   Pada pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 s/d pukul 13.00.

2.   Pada pasal 8 ayat (11) disebutkan bahwa pemilih dimaksud ayat (8), yaitu pemilih pindahan yang menggunakan A.5-KWK, diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 s/d pukul 13.00.

3.   Pada pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa pemilih dimaksud ayat (1), yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, penggunaan hak pilihnya dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya Pemungutan Suara. Ini artinya, pemilih jenis ini baru boleh memberikan hak pilih mulai pukul 12.00.

4.   Model C6-KWK merupakan pemberitahuan kepada pemilih tentang tempat dan  waktu pemungutan suara. Waktu yang disebutkan di dalam C6-KWK adalah pukul 07.00 s/d 13.00.

Berdasar pada tiga pasal dan satu formulir di atas dapat ditarik pengertian bahwa pemilih boleh datang untuk memberikan hak pilih mulai pukul 07.00 s/d pukul 13.00, kecuali pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.

5.   Pada pasal 42 ayat (1) disebutkan "Pada pukul 12.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir dan telah terdaftar atau tercatat kehadirannya dalam formulir C7-KWK oleh anggota KPPS Kelima di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara".

Menurut pemahaman saya, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut sangat kontradiktif, karena:

1.   Pasal 9 ayat (3) menyebutkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT diberi kesempatan menggunakan hak pilih setelah pukul 12.00, tetapi pada pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang telah hadir dan telah tercatat dalam formulir C7-KWK sedang menunggu giliran. Bagaimana kalau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT baru bisa datang pada pukul 12.15?

2.   Pasal 3 ayat (3), pasal 8 ayat (11), dan surat pemberitahuan kepada pemilih (C6-KWK) menyebutkan bahwa waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 s/d pukul 13.00, tetapi pada pasal 42 ayat (1) disebutkan bawa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang telah hadir dan telah tercatat dalam formulir C7-KWK sedang menunggu giliran. Bagaimana kalau seorang pemilih yang terdaftar dalam DPT baru bisa datang pada pukul 12.15, karena dalam pemberitahuan tertulis pukul 07.00 s/d 13.00?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun