Mohon tunggu...
Ahmad Fauzan
Ahmad Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan dari Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Khilafah: Sistem Pemerintahan yang Bertentangan dengan Pancasila

13 Juni 2024   15:37 Diperbarui: 14 Juni 2024   20:23 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Ahmad Fauzan

Pembahasan tentang tema khilafah selalu menjadi perbincangan yang menarik, terutama ketika dikaitkan dengan konteks saat ini, khususnya dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Saat ini dalam konteks perpolitikan di tanah air terdapat beragam gerakan seperti Hizb al- Tahrr Indonesia (HTI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Front Pembela Islam(FPI), yang berorientasi pada penegakan syariat Islam secara total melalui sejumlah gerakan untuk membangun dan menegakkan sistem Khilfah Islmyahatau Dawlah Islmyah.5 Hizbut Tahrr/HTI mewajibkan seluruh kaum Muslimin berada dalam satu negara, dan satu khalfah, tidak selainnya. 1 Gerakan ini memiliki latar historis yang mengacu dan bertaklid pada model kekhilafahan awal Islam. 

Padahal sistem pemerintahan awal Islam ini, sebagaimana disebutkan oleh Muhammad bid al-Jbir, masih berada dalam kekosongan perundang-undangan.2 Pada tahun 1924 terdapat salah satu Negara yang ingin mendirikan khilafah pasca runtuhnya Khalifah Utsmaniyah di Turki, tetapi hal itu tidak menemui kesepakatan. Karena sistem khilafah itu sudah hancur dan jika ingin mendirikannya kembali maka akan sangat sulit, bahkan dengan jalan perang pun belum tentu bisa mewujudkan nya. 

Selama ini, ormas Islam di Indonesia yang berusaha mendirikan khilafah adalah HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang berkantor pusat di Inggris. Kebanyakan Negara Islam seperti Arab Saudi, Mesir, Turki dan Negara-negara di timur tengah melarang semua aktifitas HT (Hizbut Tahrir). Tetapi mereka tumbuh dan berkembang di Amerika dan Negara-negara demokrasi lainnya. Bertitik tolak dari pandangan Taqiyuddin An-Nabhani, bahwa dunia Islam harus terbebas dari segala bentuk penjajahan, maka mendirikan Khilafah Islamiyah menjadi suatu kewajiban.

Khilafah yang dimaksud adalah kepemimpinan umat dalam satu Daulah Islam yang universal di seluruh dunia, dengan seorang pemimpin tunggal (khalifah) yang dibai'at oleh umat. Tetapi, penerapan khilafah di Indonesia dinilai sebagian pihak sudah tidak lagi relevan untuk digunakan dalam kondisi saat ini.

Khilafah Di Indonesia

Kehidupan beragama merupakan hal yang penting dalam kehidupan masyarakat. Agama menjadi sendi penggerak kehidupan masyarakat yang beradab. 

Demikian juga dalam konteks bernegara, agama menjadi salah satu hal penting yang di junjung negara bagi warga nya. Akan tetapi, hal ini tidak serta-merta menjadi kan agama sebagai landasan bagi jalannya ideologi dan sistem pemerintahan negara, khususnya Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan keragaman yang sangat luar biasa. 

Terdapat ratusan suku bangsa, bahasa, ada banyak agama dan kepercayaan yang selama ini tumbuh harmonis di Indonesia. Negara ini di bangun dengan semangat keberagaman dan toleransi. Oleh sebab itu, para pendiri negara ini menuangkan semangat keberagaman dan toleransi ini ke dalam UUD 1945 dan Pancasila. 

Akan tetapi, akhir-akhir ini muncul beberapa kelompok yang mengusung semangat radikalisme dan ingin mendirikan negara kekhilafahan untuk menggantikan dasar negara, dan menanamkan ideologi yang menolak atau mengabaikan keberagaman. Munculnya Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS) menimbulkan guncangan di berbagai negara di Timur Tengah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun