Mohon tunggu...
Ahmad Faqih N
Ahmad Faqih N Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor

Seorang pemuda yang sedang berprogres

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meninjau Kebijakan Impor Beras: Dalih Terpaksa atau Kebutuhan?

21 Maret 2021   21:36 Diperbarui: 21 Maret 2021   22:15 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Webinar Acara "Meninjau Kebijakan Impor Beras: Dalih Terpaksa Atau Kebutuhan?"

Petani mengatakan kalau memang kami produksinya turun, dan negara terancam cadangan pangannya, bisa bisa saja melakukan impor. Tapi untuk saat ini, mereka menilai tidak ada gangguan menjelang panen, hari hari ini sebenarnya adalah puncak perjuangan untuk panen, mendapat hasil cukup, namun ketika menjelang panen, harapan itu justru diganggu dengan adanya impor, maka implikasinya tidak hanya terganggu di petani, tapi juga di kehidupan mereka. Peran dinas untuk membagi benih bantuan masih kelihatan, tapi waktu mau panen, peran mereka tidak terlihat.

Pak Yakub juga menjelaskan kalau dari Bulog, hari pertama Menko Perekonomian mengumumkan kebijakan itu, kami di bulog langsung mempertanyakan kebijakan itu. Intinya adalah pemerintah melihat dari sisi yang agak komprehensif, yaitu melihat dari sisi petaninya, konsumen ekonomi makro-mikro. 

Dari situ ada beberapa indikator, yang harus kita pahami adalah, kebijakan ini sebagai hasil dari rakortas, dan kita dari bulog tidak langsung impor, kita tetap mempersiapkan dan bernegosiasi dengan negara produsen seperti Thailand, India, Vietnam, dll. Pertanyaannya setelah diputuskan, "Apakah negara-negara ini mau mengekspor barangnya? Apakah mereka tidak membatasi ekspornya? Atau walaupun mereka ekspor, barang yang diekspor adalah stok lama". 

Pada tahun 2020 sebenarnya bulog berencana tidak hanya menyerap beras, tapi kita menyerap gabah juga. Karena, yang dijual petani adalah gabah, jadi secara direct subject kita membeli dari petani, dan petani juga konsumen beras. Artinya beras yang dikeluarkan bulog adalah fresh hasil langsung giling. Jadi daripada adanya kebijakan impor beras, lebih tepat apabila memenuhi potensi potensi teknologi supaya bisa menyerap gabah petani.

Catatan dan rekomendasi Impor beras harus memenuhi 5 syarat :

  1. Eksekusi rencana impor dilakukan ketika telah melewati musim panen raya pada bulan Mei 2021.
  2. Beras hasil eksekusi impor benar-benar digunakan sebagai iron stock sehingga tidak bocor ke pasaran yang dapat mempengaruhi harga petani.
  3. Proses impor komoditi dilakukan secara transparan (GCG).
  4. Diupayakan Perum BULOG yang ditugaskan mengimpor beras pecah kulit atau bila memungkinkan impor gabah kering giling Komoditi yang diimpor dipastikan penyalurannya dengan baik agar tidak menjadi rusak dan mengakibatkan menambah beban keuangan bagi negara.

Jadi apakah kebijakan ini tepat atu tidak?, "Waktunya tidak pas, karena bulan Maret-April kita sedang panen raya, jadi tidak tepat", jelas beliau lebih lanjut.

Adapun tuntutan-tuntutan berbentuk pernyataan sikap dari berbagai pihak:

Asosiasi Bank Benih dan Teknologi (AB2TI) menyatakan sikap yaitu:

  • Batalkan keputusan impor beras terlebih dahulu. Kalau nanti mau ada rakortas lagi, silahkan nanti di Bulan Juli-Agustus. Karena estimasi kita di bulan itu jauh lebih baik terkait produksi beras karena luas tanam sudah kita ketahui juga sehingga estimasi di tahun 2021 sudah diketahui.
  • Naikkan serapan bulog. Ini akan jauh lebih bagus daripada mewacanakan impor.
  • Segera naikkan HPP. Ketika kami lakukan kajian tentang ini, di tahun 2019 saja HPP nya sebesar Rp. 4523. Maka kita harus naikkan HPP

KRKP dan Gerakan Petani Nusantara (GPN) menyatakan dan mendesak pemerintah untuk :

  • Menghentikan rencana ini karena tidak hanya bertolak belakang dengan kondisi lapang namun lebih jauh melukai dan mengkhianati petani.
  • Memperkuat Bulog, salah satunya menyediakan anggaran yang cukup untuk mampu menyerap gabah atau beras dalam jumlah lebih besar sehingga cadangan sekaligus penyediaan beras untuk Bansos dapat terjaga dan terpenuhi.
  • Memfasilitasi petani untuk dapat meningkatkan kualitas gabah terutama pada musim panen raya dengan curah hujan yang tinggi.
  • Memberikan layangan dan dukungan kepada petani disaat panen raya yang akan menjelang dengan memastikan harga gabah cukup menguntungkan petani.
  • Mencegah dan menghancurkan segala bentuk praktik jahat para mafia pangan yang hanya akan mengambil keuntungan dan menghadirkan kerugian pada petani.

"Pangan merupakan soal hidup dan matinya suatu bangsa, apabila kebutuhan pangan rakyat tidak dipenuhi maka "malapetaka", oleh karena itu perlu usaha secara besar-besaran, radikal, dan revolusioner" - Ir. Soekarno.

Hidup Mahasiswa Indonesia, Hidup Rakyat Indonesia, Hidup Pertanian Indonesia!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun