Mohon tunggu...
Info_Jakarta_Sultra
Info_Jakarta_Sultra Mohon Tunggu... Editor - Media Akurat dan Terpercaya

Info_Jakarta_Sultra adalah akun media independen yang berfokus pada memberikan berita dan informasi terbaru seputar [topik atau bidang tertentu]. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang akurat, terpercaya, dan berimbang bagi para pembaca kami. Dengan berbagai sumber terpercaya dan jaringan koresponden di SUlTRA DAN JAKARTA, kami berusaha untuk memberikan liputan yang mendalam dan informatif mengenai peristiwa dan isu-isu terkini. Di Info_Jakarta_Sultra, kami juga menyediakan konten-konten unik dan menarik, seperti isu-isu mengenai kasus korupsi di Sulawesi Tenggara dan Jakarta, serta menghadirkan pandangan dan analisis dari para ahli dan tokoh terkait. Tujuan kami adalah untuk menjadi sumber informasi yang terdepan dan terpercaya bagi para pembaca yang ingin mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai hal tentang Sulawesi Tenggara dan DKI Jakarta. Ikuti kami di Info_Jakarta_Sultra untuk mendapatkan update terbaru dari kami. Jangan ragu untuk memberikan feedback dan saran yang membangun bagi kami. Terima kasih telah mempercayai Info_Jakarta_Sultra sebagai sumber informasi Anda!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

AMPL Akan Menggelar Aksi di KLHK dan Mabes Polri, Terkait Dugaan Pengrusakan Lingkungan Desa Latompa

12 Agustus 2023   10:06 Diperbarui: 12 Agustus 2023   10:11 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu fungsi utama hutan bakau atau mangrove adalah untuk melindungi garis pantai dari abrasi atau pengikisan, serta meredam gelombang besar termasuk tsunami, di Indonesia, sekitar 28 wilayah di Indonesia rawan terkena tsunami karena hutan bakau sudah banyak beralih fungsi menjadi tambak, kebun kelapa sawit dan alih fungsi lain.

PNG2
PNG2
Seperti halnya yang terjadi di desa Latompa, Kecamatan Maligano, bahwa penebangan hutan bakau secara liar telah dilakukan oleh salah satu korporasi yang berada didesa tersebut yang akan dialih Fungsikan menjadi empang atau tambak ikan. Hal ini tentu saja akan berdampak negatif bagi ekisistem didaerah tersebut dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan wilayah pesisir.Eksploitasi dan degradasi hutan mangrove yang tidak terkontrol dikhawatirkan dapat mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan ekosistem kawasan pantai seperti intrusi air laut, abrasi pantai dan punahnya berbagai jenis flora dan fauna.

Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku penebangan hutan mangrove yang di atur dalam Pasal 50 UU No. 41 / 1999 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari. Ada 3 (tiga) jenis pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 tahun 1999 yaitu pidana penjara, pidana denda dan pidana perampasan benda yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana dan ketiga jenis pidana ini dapat dijatuhkan kepada pelaku secara kumulatif

Oleh Karena Itu, Aliansi Mahsiswa Pemerhati Lingkungan (AMPL) Berencana Akan Menggelar Aksi di Beberapa Titik, Yaitu MABES POLRI, Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, dan Kementrian Kelautan Dan Perikanan, Pada tanggal 21 agustus 2023 dengan Tututan:

  • Mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kelautan Untuk Menutup Tambak Udang yang Bertempat Di Desa Latompa Kec. Maligano atas Dugaan Merusak Lingkungan Hidup
  • Mendesak Kementrian Kelautan Dan Perikanan Untuk Mencabut Surat Izin Usaha Tambak Udang Di Desa Latompe Kec. Maligano karena Di Duga TIdak Mengeluarkan Dana CSR Untuk Masyarakat Setempat
  • Meminta Kepada MABES POLRI Untuk Menindak Tegas Oknum Penebang Hutan Bakau Secara Liar DI Desa Latompa Kecamatan Maligano

Pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,. (lima miliar rupiah) (Pasal 78 ayat (1), (2) dan ayat (3)) tersebut jika dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya sesuai dengan ancaman pidana masing -- masing di tambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan (Pasal 78 ayat(4)) Tegas Ahmad Selaku Koordintor Lapangan Dalam Aksi Tanggal 21 Agustus 2023 tersebut.

Jakarta, 12 Agustus 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun