Salah satu fungsi utama hutan bakau atau mangrove adalah untuk melindungi garis pantai dari abrasi atau pengikisan, serta meredam gelombang besar termasuk tsunami, di Indonesia, sekitar 28 wilayah di Indonesia rawan terkena tsunami karena hutan bakau sudah banyak beralih fungsi menjadi tambak, kebun kelapa sawit dan alih fungsi lain.
Seperti halnya yang terjadi di desa Latompa, Kecamatan Maligano, bahwa penebangan hutan bakau secara liar telah dilakukan oleh salah satu korporasi yang berada didesa tersebut yang akan dialih Fungsikan menjadi empang atau tambak ikan. Hal ini tentu saja akan berdampak negatif bagi ekisistem didaerah tersebut dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan wilayah pesisir.Eksploitasi dan degradasi hutan mangrove yang tidak terkontrol dikhawatirkan dapat mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan ekosistem kawasan pantai seperti intrusi air laut, abrasi pantai dan punahnya berbagai jenis flora dan fauna.
Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku penebangan hutan mangrove yang di atur dalam Pasal 50 UU No. 41 / 1999 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari. Ada 3 (tiga) jenis pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 tahun 1999 yaitu pidana penjara, pidana denda dan pidana perampasan benda yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana dan ketiga jenis pidana ini dapat dijatuhkan kepada pelaku secara kumulatif
Oleh Karena Itu, Aliansi Mahsiswa Pemerhati Lingkungan (AMPL) Berencana Akan Menggelar Aksi di Beberapa Titik, Yaitu MABES POLRI, Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, dan Kementrian Kelautan Dan Perikanan, Pada tanggal 21 agustus 2023 dengan Tututan:
- Mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kelautan Untuk Menutup Tambak Udang yang Bertempat Di Desa Latompa Kec. Maligano atas Dugaan Merusak Lingkungan Hidup
- Mendesak Kementrian Kelautan Dan Perikanan Untuk Mencabut Surat Izin Usaha Tambak Udang Di Desa Latompe Kec. Maligano karena Di Duga TIdak Mengeluarkan Dana CSR Untuk Masyarakat Setempat
- Meminta Kepada MABES POLRI Untuk Menindak Tegas Oknum Penebang Hutan Bakau Secara Liar DI Desa Latompa Kecamatan Maligano
Pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,. (lima miliar rupiah) (Pasal 78 ayat (1), (2) dan ayat (3)) tersebut jika dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya sesuai dengan ancaman pidana masing -- masing di tambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan (Pasal 78 ayat(4)) Tegas Ahmad Selaku Koordintor Lapangan Dalam Aksi Tanggal 21 Agustus 2023 tersebut.
Jakarta, 12 Agustus 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H