MERUJUK pada Undang-undang yang berlaku, seluruh pekerja sebetulnya wajib mengikutsertakan program jaminan kesehatan dan jaminan pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dalam kepesertaan BPJS, pekerja diwajibkan membayar iuran setiap bulan. Porsi iuran yang harus dikeluarkan pekerja biasanya lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan. Tapi ya tetap saja pekerja harus menyisihkan pendapatan untuk membayar iuran BPJS setiap bulan, karena bersifat wajib.
Embel-embel wajib tidak serta merta sepenuhnya diikuti juga oleh para pekerja. Banyak di antara para pekerja yang tidak yakin dengan perlindungan yang diberikan BPJS. Dampaknya ada sebagian di antara peserta justru mencari layanan asuransi lainnya yang dapat menjadi pelengkap.
Praktisi asuransi, Freddy Pielor mengatakan pekerja formal masih membutuhkan tambahan proteksi lain untuk menutupi kebutuhan yang tidak sepenuhnya bisa dicover kedua jaminan sosial itu. Kebutuhan asuransi jiwa atau asuransi kesehatan menjadi produk pertama yang dilirik pekerja formal karena bersifat primer.
Selain jiwa dan kesehatan, para pekerja juga banyak yang melirik produk asuransi kecelakaan. Ini terjadi karena mereka mempertimbangkan limit yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Apabila pekerja telah mendapatkan proteksi primernya, peserta untuk mencoba mengasuransikan harta bendanya guna mengantisipasi adanya bencana.
Lebih dari itu, ada pula produk asuransi yang tergolong penting, yaitu asuransi harta, baik itu rumah maupun kendaraan. Tentu saja asuransi ini perlu memerhatikan cost yang dimiliki pekerja. Hemat penulis asuransi jiwa dan kesehatan jauh lebih utama untuk direalisasikan. Namun, jika pendapatan mereka masih ada tersisa, maka tidak ada salahnya membeli polis jenis asuransi ini. Semata-mata untuk mengantisaspi bencana alam yang tidak diinginkan seperti banjir atau kebakaran atau kecelakaan.
Ketika pemerintah meluncurkan program asuransi kesehatan yang dipayungi BPJS di Indonesia, banyak yang berpikir program ini akan menggusur kedigdayaan perusahaan asuransi kesehatan swasta. Namun ternyata pikiran ini tak sepenuhnya benar karena faktanya masih banyak warga yang minat terhadap produk asuransi kesehatan swasta. Bahkan banyak juga yang menjadi peserta BPJS dan asuransi kesehatan swasta sekaligus. Wow!
Ada beberapa poin alasan mengapa asuransi plat merah maupun swasta sama-sama mendapat tempat di tengah masyarakat. Pertama adalah karena manfaat. Mayoritas asuransi kesehatan swasta memberikan manfaat untuk rawat inap seperti kamar, operasi, ambulan, obat, jaminan kematian, kunjungan dokter dan aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan perawatan pasien di rumah sakit. Ada juga fasilitas asuransi yang menawarkan rawat jalan setelah dirawat inap, dan itu memang satu paket dengan rawat inap.
Sementara BPJS bisa dibilang memiliki manfaat fasilitas kesehatan yang cukup lengkap. Selain rawat inap, BPJS juga menerima rawat jalan, optik, gigi, dan kehamilan. Menariknya lagi BPJS memberi manfaat untuk layanan promotif dan preventif seperti penyuluhan, imunisasi, dan keluarga berencana. Selain itu ada manfaat non medis seperti ambulan. Bisa dibilang manfaat yang diberikan BPJS lebih lengkap dibanding asuransi kesehatan swasta.
Kedua, terkait dengan jenis penyakit. Dalam asuransi kesehatan swasta akan ada medical check up untuk mengecek apakah si calon peserta menderita penyakit bawaan seperti jantung, gula darah dan lain-lain. Ini yang disebut pre-existing condition. Cek up yang sama juga akan dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang tertanggung dalam asuransi kesehatan tersebut.
BPJS kesehatan selama ini memang membutuhkan perhatian dalam berbagai kebijakan yang ada. Pun demikian dengan asuransi swasta. Peserta asuransi menderita penyakit bawaan, biasanya penyakit tersebut tidak akan ditanggung oleh asuransi kesehatan. Namun ada juga asuransi yang menanggung penyakit bawaan itu dengan syarat peserta juga menjadi peserta asuransi selama dua tahun alias tidak serta merta. Artinya klaim untuk penyakit itu bisa dibayarkan setelah dua tahun.
Berbeda halnya dengan BPJS kesehatan. Lembaga asuransi pelat merah ini justru bisa menanggung semua penyakit baik penyakit bawaan atau penyakit baru tanpa diskriminasi. Tidak ada juga yang namanya medical check up untuk mendapatkan kepesertaan BPJS. Manajemen hanya meminta calon peserta cukup mengisi formulir dan melengkapi persyaratan kemudian membayar.