Mohon tunggu...
Zidan Novanto
Zidan Novanto Mohon Tunggu... Auditor - Investor

Tulisan tidak mencerminkan tempat penulis bekerja dan tidak mengatasnamakan institusi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kontradiksi Multitafsir Antara "Hadiah" dan "Materi Lainnya"

28 September 2024   11:46 Diperbarui: 28 September 2024   11:51 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://blogger.googleusercontent.com

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu pilar penting demokrasi di Indonesia. Namun, peraturan yang mengatur kampanye sering kali menimbulkan pertanyaan multitafsir. Salah satu isu yang kini menjadi sorotan adalah terkait hadiah dan materi lainnya dalam kampanye, terutama dalam konteks UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU No. 13 Tahun 2024.

1. Konflik Antara UU dan PKPU

UU No. 10 Tahun 2016 secara jelas melarang bentuk politik uang atau pemberian materi yang bertujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih. Tujuan utama aturan ini adalah menjaga integritas proses pemilihan serta mencegah adanya politik transaksional.

Namun, dalam PKPU No. 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 66 ayat 5, terdapat klausul yang memungkinkan pemberian hadiah dalam konteks tertentu. Hal ini menimbulkan multitafsir, karena bisa dianggap bertentangan dengan larangan pemberian materi atau bentuk politik uang yang diatur oleh UU Pilkada.

2. Hierarki Perundang-Undangan

Dalam konteks hukum Indonesia, UU memiliki kedudukan lebih tinggi daripada PKPU. Prinsip lex superior derogat legi inferiori berlaku, yang berarti bahwa peraturan yang lebih rendah (PKPU) harus menyesuaikan atau tunduk pada peraturan yang lebih tinggi (UU). Oleh karena itu, jika terdapat ketidaksesuaian antara UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 13 Tahun 2024, maka UU harus diutamakan. Kebingungan antara "lex superior derogat legi inferiori" dan "lex specialis derogat legi generali" memang wajar, karena kedua prinsip hukum ini sering digunakan dalam konteks penyelesaian konflik peraturan. Mari kita bedakan secara sederhana:

Lex Superior Derogat Legi Inferiori

  • Artinya: Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
  • Penerapannya: Jika terjadi konflik antara dua peraturan yang berbeda tingkatannya, maka peraturan yang lebih tinggi harus diutamakan. Contohnya, Undang-Undang lebih tinggi daripada PKPU, sehingga UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan mengesampingkan PKPU No. 13 Tahun 2024 jika ada kontradiksi di antara keduanya.
  • Contoh: Jika UU melarang pemberian hadiah dalam kampanye, tetapi PKPU mengizinkannya, maka larangan yang ada dalam UU akan lebih diutamakan.

Lex Specialis Derogat Legi Generali

  • Artinya: Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.
  • Penerapannya: Jika ada dua peraturan yang setara dalam tingkatannya tetapi mengatur hal yang sama dari sudut yang berbeda (umum vs. khusus), maka yang lebih khusus akan diutamakan. Contohnya, jika ada undang-undang yang mengatur soal kampanye secara umum, dan ada undang-undang lain yang mengatur kampanye di daerah tertentu dengan lebih rinci, maka yang khusus akan lebih diutamakan dalam penerapan di daerah tersebut.
  • Contoh: Jika ada aturan umum yang mengatur tentang kampanye politik secara keseluruhan, tetapi ada peraturan yang lebih khusus hanya mengatur kampanye di Pilkada, maka peraturan yang lebih spesifik untuk Pilkada akan diutamakan.

Perbedaan Utama:

  • Lex superior lebih berkaitan dengan hierarki peraturan: yang lebih tinggi dalam tingkatan mengalahkan yang lebih rendah.
  • Lex specialis lebih berkaitan dengan cakupan aturan: aturan yang spesifik atau khusus mengalahkan yang umum, meskipun tingkatannya sama.

Contoh Penerapan Keduanya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun