Politically Exposed Person (PEP) di sektor jasa keuangan membawa risiko yang signifikan terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kategori PEP, dari yang paling tinggi hingga paling rendah risikonya, meliputi PEP domestik, PEP asing, serta keluarga dan rekanan dekat PEP. Kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 adalah langkah penting yang harus diambil oleh penyedia jasa keuangan untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana keuangan. Dengan mematuhi peraturan ini, penyedia jasa keuangan dapat membantu memastikan keamanan dan integritas sistem keuangan nasional, meningkatkan transparansi, dan melindungi reputasi mereka.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Pedoman Identifikasi dan Verifikasi PEP."
- Financial Action Task Force (FATF). "Guidance on Politically Exposed Persons (Recommendations 12 and 22)."
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Regulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan."
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Sektor Jasa Keuangan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H