Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya kolektif dari berbagai pihak, termasuk penguatan demokrasi, penegakan hukum yang lebih kuat dan konsisten, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum sebagai landasan bagi sebuah masyarakat yang adil dan demokratis.
Adagium "Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae" memiliki relevansi yang besar dalam konteks negara hukum modern. Meskipun tantangan dan kontradiksi ada, prinsip ini tetap menjadi pedoman penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan politik dan supremasi hukum. Dengan menjunjung tinggi prinsip ini, diharapkan masyarakat dapat hidup dalam sebuah sistem yang adil, transparan, dan demokratis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H