Dalam kerangka negara hukum, prinsip "Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae" memegang peranan sentral sebagai panduan utama bagi penegakan supremasi hukum. Diterjemahkan sebagai "Politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya," adagium ini menggaris bawahi pentingnya menjaga keseimbangan yang tepat antara kekuasaan politik dan kewenangan hukum.
Konteks Sejarah dan Signifikansi
Adagium ini memiliki akar dalam sejarah hukum Romawi kuno, namun relevansinya tetap terjaga hingga saat ini, terutama dalam konteks modern negara hukum. Hal ini menjadi penanda penting bahwa kekuasaan politik tidak boleh mengungguli supremasi hukum, yang merupakan prinsip dasar bagi berfungsinya sebuah masyarakat yang adil dan demokratis.
Landasan Hukum dan Konstitusional
Penting untuk dicatat bahwa prinsip ini bukanlah sekadar ideologi, tetapi telah diterapkan dalam berbagai konstitusi negara, termasuk di Indonesia. Landasan hukumnya tercermin dalam pasal-pasal konstitusi yang menegaskan bahwa negara adalah negara hukum, dan semua warga negara bersama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan.
Tujuan Prinsip
Tujuan utama dari prinsip "Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae" adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan politik, menjamin keadilan bagi semua individu di hadapan hukum, dan memperkuat demokrasi dengan memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyatnya.
Kontradiksi dan Tantangan
Meskipun prinsip ini memiliki tujuan yang mulia, tantangan besar muncul dalam penerapannya. Salah satunya adalah fakta bahwa hukum itu sendiri seringkali merupakan produk dari proses politik, yang dapat mengakibatkan pembentukan hukum yang tidak selalu sesuai dengan kebutuhan rakyat. Selain itu, kurangnya penegakan hukum yang konsisten dan intervensi politik dalam proses hukum juga menjadi hambatan besar.
Upaya Mengatasi Tantangan