Mohon tunggu...
Zidan Novanto
Zidan Novanto Mohon Tunggu... Auditor - Investor

Tulisan tidak mencerminkan tempat penulis bekerja dan tidak mengatasnamakan institusi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengupas lebih dalam: "Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae"

9 April 2024   21:13 Diperbarui: 9 April 2024   21:15 1959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.hukumonline.com/frontend/lt62d0b0c23e38e/lt62d0b23447554.jpg

Dalam kerangka negara hukum, prinsip "Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae" memegang peranan sentral sebagai panduan utama bagi penegakan supremasi hukum. Diterjemahkan sebagai "Politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya," adagium ini menggaris bawahi pentingnya menjaga keseimbangan yang tepat antara kekuasaan politik dan kewenangan hukum.

Konteks Sejarah dan Signifikansi

Adagium ini memiliki akar dalam sejarah hukum Romawi kuno, namun relevansinya tetap terjaga hingga saat ini, terutama dalam konteks modern negara hukum. Hal ini menjadi penanda penting bahwa kekuasaan politik tidak boleh mengungguli supremasi hukum, yang merupakan prinsip dasar bagi berfungsinya sebuah masyarakat yang adil dan demokratis.

Landasan Hukum dan Konstitusional

Penting untuk dicatat bahwa prinsip ini bukanlah sekadar ideologi, tetapi telah diterapkan dalam berbagai konstitusi negara, termasuk di Indonesia. Landasan hukumnya tercermin dalam pasal-pasal konstitusi yang menegaskan bahwa negara adalah negara hukum, dan semua warga negara bersama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan.

Tujuan Prinsip

Tujuan utama dari prinsip "Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae" adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan politik, menjamin keadilan bagi semua individu di hadapan hukum, dan memperkuat demokrasi dengan memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyatnya.

Kontradiksi dan Tantangan

Meskipun prinsip ini memiliki tujuan yang mulia, tantangan besar muncul dalam penerapannya. Salah satunya adalah fakta bahwa hukum itu sendiri seringkali merupakan produk dari proses politik, yang dapat mengakibatkan pembentukan hukum yang tidak selalu sesuai dengan kebutuhan rakyat. Selain itu, kurangnya penegakan hukum yang konsisten dan intervensi politik dalam proses hukum juga menjadi hambatan besar.

Upaya Mengatasi Tantangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun