Pemastian Keadilan dan Kesetaraan: Dengan mendasarkan kebijakan dan tindakan pada prinsip "politik harus tunduk pada hukum," seorang pejabat publik harus memastikan bahwa tahapan pemilu berlangsung adil dan setara bagi semua pasangan calon. Hal ini mencerminkan semangat demokrasi yang memerlukan perlakuan yang sama untuk semua peserta politik.
Penegakan Aturan Main yang Jelas: Adagium ini menekankan perlunya penegakan aturan main yang jelas dalam dunia politik. Pejabat publik harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selama kampanye dan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mencegah terjadinya pelanggaran dan ketidaksetaraan.
Pentingnya Independensi Hukum: Memahami bahwa politik harus tunduk pada hukum juga menegaskan pentingnya independensi lembaga hukum dalam menangani potensi pelanggaran atau sengketa pemilu. Pejabat publik harus menghormati proses hukum dan memberikan dukungan kepada lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam menegakkan hukum pemilu.
Pertanggungjawaban dan Transparansi: Dalam menerapkan adagium ini, pejabat publik menjadikan pertanggungjawaban dan transparansi sebagai prinsip utama. Setiap tindakan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk pemeriksaan publik, menciptakan kepercayaan dalam sistem politik.
Dengan mengintegrasikan adagium "Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae" artikel ini tidak hanya menyoroti etika politik dan netralitas seorang pejabat publik dalam tahapan pemilu, tetapi juga menegaskan prinsip bahwa kekuasaan politik harus selalu berkiblat pada aturan hukum yang telah ditetapkan. Terlepas dari faktor politik pembuat undang-undang adalah anggota partai politik tentu ini adalah langkah krusial menuju keberlanjutan demokrasi yang sehat dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H