Mohon tunggu...
Zidan Novanto
Zidan Novanto Mohon Tunggu... Auditor - Investor

Tulisan tidak mencerminkan tempat penulis bekerja dan tidak mengatasnamakan institusi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Due Diligence dalam Crowdfunding

14 Maret 2023   12:32 Diperbarui: 14 Maret 2023   12:39 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Legal due diligence adalah proses investigasi atau pemeriksaan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan terhadap sebuah perusahaan atau usaha sebelum terjadinya transaksi atau pengambilan keputusan tertentu. Tujuan dari legal due diligence adalah untuk mengevaluasi risiko-risiko hukum yang mungkin timbul akibat dari transaksi atau keputusan tersebut. Berikut adalah beberapa metode legal due diligence yang umum dilakukan diantaranya:

  • Review dokumen kontrak dan hukum: Ini mencakup pemeriksaan semua dokumen kontrak yang relevan, termasuk perjanjian kerja sama, kontrak sewa, lisensi, perizinan, dan dokumen-dokumen hukum lainnya.
  • Pemeriksaan struktur kepemilikan: Melakukan pemeriksaan terhadap struktur kepemilikan perusahaan, saham, dan pemegang saham utama, termasuk mengidentifikasi apakah ada permasalahan dengan kepemilikan saham atau apakah ada keterkaitan dengan pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal.
  • Pemeriksaan masalah hukum dan litigasi: Pemeriksaan atas permasalahan hukum dan litigasi yang terjadi, termasuk pemeriksaan dokumen dan informasi terkait permasalahan tersebut.
  • Pemeriksaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan: Memeriksa apakah perusahaan telah mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persyaratan perpajakan, lingkungan, dan peraturan lainnya.
  • Pemeriksaan terhadap aset dan kewajiban: Pemeriksaan terhadap aset dan kewajiban perusahaan, termasuk aset tetap, piutang, hutang, dan sumber daya manusia.
  • Pemeriksaan atas kepatuhan terhadap aturan internal: Memeriksa apakah perusahaan telah mematuhi semua aturan internal yang telah ditetapkan oleh perusahaan, seperti kebijakan privasi, keamanan data, dan kebijakan lainnya.
  • Wawancara dengan manajemen perusahaan: Mewawancarai manajemen perusahaan untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut tentang operasi bisnis, proses internal, dan risiko-risiko hukum yang mungkin terjadi.

Jika Berkaitan dengan crowdfunding, legal due diligence dapat menjadi salah satu tahapan yang penting untuk dilakukan sebelum dilakukan investasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan yang akan diinvestasikan telah memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku. Sebagai investor, legal due diligence dapat membantu memahami risiko-risiko hukum yang mungkin timbul akibat dari investasi, sehingga Anda dapat membuat keputusan yang lebih baik. 

Adapun dasar hukum yang berkaitan dengan kegiatan crowdfunding di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Undang-Undang ini mengatur mengenai transaksi elektronik termasuk kegiatan crowdfunding yang dilakukan secara elektronik.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Penawaran Umum Efek Berbasis Teknologi (POE) Peraturan ini mengatur tentang penawaran umum efek berbasis teknologi (POE) yang meliputi kegiatan crowdfunding.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPM-BTI) Peraturan ini mengatur tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang meliputi kegiatan crowdfunding.        

Dalam pelaksanaannya, pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan crowdfunding diharuskan mematuhi peraturan-peraturan tersebut serta melakukan legal due diligence untuk memastikan bahwa perusahaan atau usaha yang akan diinvestasikan telah memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku. Selain itu, dalam kegiatan crowdfunding juga terdapat beberapa dasar hukum lainnya yang berkaitan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Undang-undang ini mengatur tentang pasar modal di Indonesia, termasuk mengenai emiten, investor, dan proses penggalangan dana. Dalam kegiatan crowdfunding, penggalangan dana dilakukan melalui penawaran umum efek berbasis teknologi (POE) yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPM-BTI) Peraturan ini mengatur tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang meliputi kegiatan crowdfunding. Dalam peraturan ini diatur mengenai persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan crowdfunding, termasuk mengenai proses verifikasi investor, pelaporan, dan pengelolaan dana.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perlindungan Konsumen Undang-undang ini mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban konsumen, termasuk dalam kegiatan crowdfunding. Konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat dan valid. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak secara spesifik mengatur tentang kegiatan crowdfunding, namun beberapa pasal dalam undang-undang tersebut dapat terkait dengan kegiatan crowdfunding. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tersebut mendefinisikan bahwa "Transaksi Elektronik adalah setiap kegiatan pengiriman, penerimaan atau penyimpanan data dalam bentuk elektronik oleh seorang pengirim dan penerima data yang saling terkait yang dilakukan melalui Sistem Elektronik." Dalam konteks crowdfunding, transaksi elektronik dapat terjadi ketika seorang pengguna platform crowdfunding melakukan donasi atau investasi melalui sistem elektronik yang tersedia di platform. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang tersebut mengatur bahwa "Setiap Orang yang menyelenggarakan usaha melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi elektronik mengenai identitas, produk, layanan, dan mekanisme transaksi pada Sistem Elektronik yang diselenggarakan." Hal ini dapat berarti bahwa platform crowdfunding wajib memberikan informasi yang lengkap dan jelas mengenai identitas mereka, produk atau proyek yang mereka tawarkan, serta mekanisme transaksi yang tersedia. Selain itu, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa "Setiap Orang yang menyediakan layanan transaksi elektronik wajib menyediakan sistem keamanan dan perlindungan informasi elektronik." Hal ini berarti bahwa platform crowdfunding juga harus memastikan bahwa sistem mereka aman dan dapat melindungi informasi sensitif dari pengguna, seperti data pribadi atau informasi finansial. Secara umum UU Nomor 19 Tahun 2016 tidak secara spesifik mengatur tentang kegiatan crowdfunding, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tersebut dapat menjadi pedoman bagi platform crowdfunding dalam menyelenggarakan operasinya secara aman, transparan, dan bertanggung jawab.

Adapun beberapa fungsi legal due diligence dalam kegiatan crowdfunding:

  • Mengidentifikasi Risiko Hukum Melakukan legal due diligence dapat membantu investor atau platform crowdfunding untuk mengidentifikasi risiko hukum yang terkait dengan proyek atau bisnis yang sedang dipertimbangkan. Hal ini dapat membantu para investor untuk menghindari proyek atau bisnis yang memiliki risiko hukum yang tinggi atau kontroversial.
  • Meningkatkan Kepercayaan Investor legal due diligence yang dilakukan dengan baik dapat meningkatkan kepercayaan investor pada platform crowdfunding dan proyek yang ditawarkan. Investor akan merasa lebih aman dan percaya bahwa proyek tersebut memiliki legalitas yang baik dan memenuhi standar hukum yang berlaku.
  • Mencegah Potensi Tuntutan Hukum Dengan melakukan legal due diligence, investor atau platform crowdfunding dapat memastikan bahwa proyek atau bisnis yang dipertimbangkan tidak akan terkena masalah hukum di masa depan. Hal ini dapat membantu mencegah potensi tuntutan hukum yang mungkin muncul di kemudian hari.
  • Memastikan Kepatuhan Hukum legal due diligence dapat membantu investor atau platform crowdfunding untuk memastikan bahwa proyek atau bisnis yang dipertimbangkan mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku. Hal ini penting karena kepatuhan hukum dapat berdampak positif pada reputasi proyek dan platform crowdfunding.
  • Mengurangi Risiko Investasi Dengan melakukan legal due diligence, investor atau platform crowdfunding dapat mengurangi risiko investasi yang mereka lakukan. Dengan mengetahui risiko hukum yang terkait dengan proyek atau bisnis yang dipertimbangkan, investor dapat membuat keputusan yang lebih baik dan mengurangi risiko kehilangan investasi mereka.

Dalam kesimpulannya, legal due diligence sangat penting untuk dilakukan dalam kegiatan crowdfunding agar investor atau platform crowdfunding dapat memahami dan mengelola risiko hukum yang terkait dengan proyek atau bisnis yang mereka pilih. Dengan demikian, legal due diligence dapat membantu memastikan kesuksesan proyek dan meminimalkan risiko yang terkait dengan investasi di platform crowdfunding. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun