Mohon tunggu...
Zidan Novanto
Zidan Novanto Mohon Tunggu... Auditor - Investor

Tulisan tidak mencerminkan tempat penulis bekerja dan tidak mengatasnamakan institusi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

7 Maret 2023   10:31 Diperbarui: 10 Maret 2023   07:35 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pajak negara adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada warga negara dan badan usaha yang beroperasi di dalam negeri. Pajak ini biasanya berbentuk wajib atau mengikat dan digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pertahanan. Contoh pajak negara di Indonesia antara lain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pendapatan negara bukan pajak adalah sumber pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah selain dari pajak, seperti pendapatan dari hasil usaha negara, bunga deposito, dan sebagainya. Pendapatan ini biasanya digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh pajak, seperti hasil penjualan aset pemerintah atau dana hibah dari pihak luar negeri.

Dasar hukum dari pajak negara biasanya diatur dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut, sedangkan dasar hukum dari pendapatan negara bukan pajak diatur dalam berbagai kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Contohnya, dasar hukum dari Pendapatan Negara Bukan Pajak di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pajak negara dan pendapatan negara bukan pajak memiliki perbedaan yang jelas dalam sifat dan tujuannya. Berikut ini adalah beberapa perbedaan utama antara keduanya:

  1. Sifat Pajak negara memiliki sifat wajib atau mengikat, artinya setiap warga negara atau badan usaha yang beroperasi di dalam negeri harus membayar pajak tersebut. Sedangkan pendapatan negara bukan pajak memiliki sifat sukarela, artinya pihak yang memberikan pendapatan tersebut tidak terikat oleh undang-undang untuk memberikan sumber pendapatan tersebut.
  2. Tujuan Pajak negara digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pertahanan. Sedangkan pendapatan negara bukan pajak digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh pajak, seperti hasil penjualan aset pemerintah atau dana hibah dari pihak luar negeri.
  3. Pengaturan Hukum Dasar hukum dari pajak negara biasanya diatur dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut, sedangkan dasar hukum dari pendapatan negara bukan pajak diatur dalam berbagai kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dasar hukum pajak negara di Indonesia antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Sementara itu, dasar hukum pendapatan negara bukan pajak diatur dalam berbagai kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan penjelasan tersebut pajak negara dan pendapatan negara bukan pajak sama-sama penting untuk membiayai kegiatan dan program pemerintah, dan keduanya harus dikelola dengan baik agar dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan negara serta masyarakat.

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Indonesia masuk ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Setiap PNBP yang diperoleh oleh instansi pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

Setelah PNBP masuk ke Kas Negara, nantinya akan dibagikan kembali oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah melalui mekanisme transfer ke Daerah. Pemerintah Pusat menetapkan besaran transfer ke Daerah berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, meskipun PNBP diperoleh oleh instansi pemerintah di tingkat daerah, namun PNBP tersebut akan masuk ke kas negara dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dan akan dibagikan kembali ke Pemerintah Daerah melalui transfer ke Daerah.

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Indonesia berasal dari berbagai sumber, seperti:

Hasil usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMN dan BUMD adalah perusahaan yang dimiliki oleh negara atau daerah, yang melakukan berbagai kegiatan usaha untuk menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut akan menjadi sumber PNBP bagi pemerintah.

Pendapatan dari lelang, hak atas tanah dan bangunan, serta sumber daya alam. Pemerintah dapat memperoleh pendapatan dari lelang berbagai aset seperti kendaraan, barang sitaan, dan aset milik negara lainnya. Selain itu, pemerintah juga memperoleh pendapatan dari pemanfaatan sumber daya alam seperti minyak, gas, dan tambang.

Pendapatan dari jasa pelayanan umum, seperti biaya pelayanan kesehatan, pendidikan, dan biaya penggunaan jalan tol.

Pendapatan dari penerimaan hibah, sumbangan, dan dana-dana lainnya. Pemerintah dapat memperoleh pendapatan dari sumbangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri, serta dapat memperoleh dana dari berbagai sumber seperti dana kelola lingkungan hidup, dana hibah dari luar negeri, dan sebagainya.

Berdasarkan data yang diambil dari Kementerian Keuangan dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.034,5 triliun atau 114% dari target Perpres 98/2022 sebesar Rp1.784 triliun, tumbuh 31,4% dari realisasi tahun 2021 sebesar Rp1.547,8 triliun. Realisasi penerimaan perpajakan ini didukung oleh penerimaan pajak dan kepabeanan dan cukai.

Penerimaan pajak berhasil mencapai Rp1.717,8 triliun atau 115,6% berdasarkan target Perpres 98/2022, tumbuh 34,3% jauh melewati pertumbuhan pajak tahun 2021 sebesar 19,3%. Hal ini berarti kinerja pajak membaik ditunjukkan oleh realisasi yang melampaui target selama dua tahun berturut-turut.

Penerimaan kepabeanan dan cukai juga memperlihatkan kinerja yang luar biasa. Setelah targetnya direvisi ke atas melalui Perpres 98/2022, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai masih tetap melampaui target dengan mengumpulkan Rp317,8 triliun atau 106,3% target, tumbuh 18%.

Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai komponen pendapatan negara tahun 2022 menunjukkan Rp588,3 triliun atau 122,2% dari target Perpres 98/2022, tumbuh 28,3% dari tahun lalu yang juga sudah melonjak naik di level Rp458,5 triliun.

Pajak dan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) juga digunakan untuk masyarakat sehingga penggunaan dan penerimaan pajak perlu menjadi perhatian serta transparansi. Selain itu penerimaan pajak yang dimaksudkan perlu diawasi sehingga memberikan kemanfaatan serta tepat sasaran khususnya bagi masyarakat.

                                                

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun