Pendapatan dari penerimaan hibah, sumbangan, dan dana-dana lainnya. Pemerintah dapat memperoleh pendapatan dari sumbangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri, serta dapat memperoleh dana dari berbagai sumber seperti dana kelola lingkungan hidup, dana hibah dari luar negeri, dan sebagainya.
Berdasarkan data yang diambil dari Kementerian Keuangan dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.034,5 triliun atau 114% dari target Perpres 98/2022 sebesar Rp1.784 triliun, tumbuh 31,4% dari realisasi tahun 2021 sebesar Rp1.547,8 triliun. Realisasi penerimaan perpajakan ini didukung oleh penerimaan pajak dan kepabeanan dan cukai.
Penerimaan pajak berhasil mencapai Rp1.717,8 triliun atau 115,6% berdasarkan target Perpres 98/2022, tumbuh 34,3% jauh melewati pertumbuhan pajak tahun 2021 sebesar 19,3%. Hal ini berarti kinerja pajak membaik ditunjukkan oleh realisasi yang melampaui target selama dua tahun berturut-turut.
Penerimaan kepabeanan dan cukai juga memperlihatkan kinerja yang luar biasa. Setelah targetnya direvisi ke atas melalui Perpres 98/2022, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai masih tetap melampaui target dengan mengumpulkan Rp317,8 triliun atau 106,3% target, tumbuh 18%.
Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai komponen pendapatan negara tahun 2022 menunjukkan Rp588,3 triliun atau 122,2% dari target Perpres 98/2022, tumbuh 28,3% dari tahun lalu yang juga sudah melonjak naik di level Rp458,5 triliun.
Pajak dan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) juga digunakan untuk masyarakat sehingga penggunaan dan penerimaan pajak perlu menjadi perhatian serta transparansi. Selain itu penerimaan pajak yang dimaksudkan perlu diawasi sehingga memberikan kemanfaatan serta tepat sasaran khususnya bagi masyarakat.
                        Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H