Mohon tunggu...
Money

Hilangkan Denda Keterlambatan , Bank Syariah semakin menawan

5 Juni 2017   23:44 Diperbarui: 5 Juni 2017   23:44 10620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

- Hadits Nabi Shollollohu 'alaihi wa sallam ,
"Penundaan pelunasan utang oleh orang kaya merupakan kezhaliman, dibolehkan menjatuhkan hukuman kepadanya dan dibolehkan mencemarkan nama baiknya" (HR Bukhori)

Permasalahan penundaan-penundaan pembayaran hutang jatuh tempo bukanlah suatu hal yang Baru, akan tetapi telah terjadi sejak masa Rasulullah Shollollohu 'alaihi wa sallam. Dan Nabi Shollollohu 'alaihi wa sallam tidak membolehkan menjatuhkan sanksi terhadap orang mampu yang menunda-nunda hutang kecuali dalam bentuk pencemaran nama baik dan hukuman yang membuat jera yaitu kurungan. Dan juga tidak seorang pun Ulama sebelumnya yang menafsirkan makna sanksi pada hadits di atas dengan hukuman dalam bentuk pembayaran Ta'widh.

Dengan demikian jelaslah bahwa menarik Ta'widh (ganti rugi) dari pihak debitur mampu yang menunda-nunda kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo hukumnya sama dengan Riba. (Sumber : Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Ust DR Erwandi Tarmizi). 

Solusi pengganti Denda keterlambatan (Ta'widh ) agar konsumen tidak menunda-menunda pembayaran angsuran 

Untuk menghilangkan Denda Keterlambatan (Ta'widh) Bank Syariah perlu melakukan mitigasi Risiko agar Risiko kerugian yang diakibatkan oleh potensi konsumen menundan-nunda pembayaran. Berikut adalah solusi yanga kami ajukan :

a. Melakukan Edukasi calon konsumen perumahan tentang Dosa dan larangan  menunda-menunda angsuran hutang bagi yang mampu membayar angsuran.

b. Adanya dana mengendap sebesar 2-3 x angsuran bulanan yang disetor oleh konsumen/pembeli. Dana tersebut ditahan oleh BTN Syariah untuk mengantisipasi keterlambatan angsuran dari pembeli perumahan yang kami bangun.

Dengan menghilangkan Denda keterlambatan di Bank Syariah, maka akan terlihat jelas perbedaaan antara KPR Bank Konvensional dengan KPR Bank Syariah sehingga diharapkan banyak masyarakat yang menggunakan kepada KPR Bank Syariah. Saat ini sudah 1 (satu) Bank Syariah yang menghapuskan Denda Keterlambatan angsuran, Alhamdulillah... Diharapkan akan banyak Bank Syariah yang lainnya yang menghapuskan Denda Keterlambatan angsuran sehingga sistem Perbankan Syariah bisa menjadi sistem perbankan yang utama di Negeri ini dengan Market Share yang lebih besar dibandingkan Market Share Perbankan Konvensional. 

Ahmad Zaki Mubarok

Founder HunianTanpaRiba.com

Praktisi Developer Perumahan Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun