Dalam Diklat Pengadaan Tanah diharapkan pegawai PLN yang ditugaskan membebaskan lahan mendapatkan bekal berupa pengetahuan tentang regulasi Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum sehingga dapat memudahkan mereka dalam melaksanakan tugas pembebasan lahan. Walaupun beberapa pegawai PLN mungkin sudah sangat pengalaman dalam tugas pembebasan lahan dan menhetahui hal-hal detail dalam tugas pembebasan lahan, mereka kadang belum mengetahui hal-hal yang bersifat strategis seperti regulasi Pengadaan Tanah. Ada banyak regulasi pengadaan Tanah yang memudahkan PLN dalam membebaskan lahan.
Filosofi “memohon” bukan “membeli” dalam Pembebasan Lahan
Dalam Pembebasan Lahan/pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kebutuhan yang ada adalah kebutuhan satu arah, yaitu PLN yang membutuhkan tanah, sedangkan masyarakat pemilik lahan biasanya tidak ingin menjual tanahnya. Oleh karena itu istilah jual-beli dalam pembebasan lahan untuk kepentingan diganti dengan istilah “ganti rugi”. Karena kebutuhan yang ada adalah kebutuhan satu arah, maka PLN sebagai pihak yang membutuhkan lahan harus bersikap memohon kepada masyarakat pemilik lahan. Filosofi ini harus dipegang agar Pegawai PLN dapat membebaskan lahan dengan mudah dan tanpa hambatan sosial.
PLN bisa Belajar dari pak Jokowi dalam hal pembebasan lahan
Dengan pendekatan ”memanusiakan” manusia Jokowi berhasil mengajak Masyarakat untuk melepaskan lahannya. Musyawarah pun dilakukan oleh Jokowi bersama masyakarakat selama beberpa kali agar bisa menemukan titik temu dengan masyarakat. Akhirnya titik temu pun berhasil dicapai setelah beberapa kali Musyawarah. Hal ini menunjukkan bahwa Masyarakat perlu “dimanusiakan” dengan mengajak mereka berpartisipasi dalam pembangunan dengan cara musyawarah yang intensif bahkan kalau perlu dilakukan berulang kali untuk menemukan titik temu. Pendekatan “memanusiakan” Masyakarakat ini sesuai dengan salah satu asas dalam UU No 2 tahun 2012 yaitu asas Kemanusiaan.
Pembebasan Lahan ala Jokowi di PLN
Sebenarnya PLN juga telah melakukan langkah “memanusiakan” manusia dalam langkah pembebasan lahan. Hal ini bisa ditunjukkan dalam pembebasan lahan sisa PLTU Batang. Pegawai PLN dari tingkat staf bahkan sampai DIRUT (Pak Sofyan Basir) pun mendatangi masyarakat memohon kepada masyarakat agar masyarakat bersedia melepaskan lahannya.
Semoga semua pegawai/pejabat PLN dapat meniru pak Sofyan Basir dalam membebaskan lahan sehingga pembebasan lahan tidak molor alias tepat waktu.
Penulis