Pemikiran Max Weber tentang Sosiologi Hukum
1.Rasionalitas Hukum: Max Weber menekankan bahwa hukum modern bersifat rasional dan sistematis. Menurutnya, hukum yang rasional adalah hukum yang didasarkan pada logika dan aturan-aturan formal, bukan pada nilai-nilai atau keyakinan personal. Ia membedakan antara hukum yang berbasis pada rasionalitas formal (berdasarkan aturan) dan hukum yang berbasis pada rasionalitas substantif (berdasarkan nilai).
2. Tipe-Tipe Dominasi: Weber membedakan tiga tipe dominasi dalam masyarakat:
- Dominasi Tradisional: Berbasis pada kebiasaan dan tradisi.
- Dominasi Karismati: Berbasis pada kekuatan pribadi atau karisma seorang pemimpin.
- Dominasi Rasional-Legal: Berbasis pada hukum dan aturan formal yang sah. Tipe dominasi ini dianggap paling mencirikan negara modern, di mana hukum memiliki otoritas dan legitimasi.
3. Konsep Legitimasi: Weber menekankan pentingnya legitimasi dalam hukum. Suatu sistem hukum dianggap sah dan ditaati karena adanya kepercayaan masyarakat pada legitimasi sistem tersebut. Hal ini berarti hukum bukan hanya soal paksaan, tetapi juga soal keyakinan masyarakat terhadap keabsahannya.
4. Birokrasi dalam Hukum: Weber melihat bahwa dalam masyarakat modern, birokrasi memainkan peran penting dalam penegakan hukum. Birokrasi dianggap sebagai sistem yang paling efisien dalam mengimplementasikan hukum secara rasional karena sifatnya yang impersonal dan terstruktur.
5. Hukum Sebagai Instrumen Pengendalian Sosial: Weber melihat hukum sebagai alat untuk mengatur perilaku masyarakat dan menjaga ketertiban sosial. Namun, pengaturan ini terjadi dalam konteks rasionalitas, di mana aturan-aturan hukum dirumuskan untuk mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan sosial.
Pemikiran H.L.A. Hart tentang Sosiologi Hukum
1. Hukum sebagai Sistem Aturan (Rules): H.L.A. Hart berpendapat bahwa hukum adalah sistem aturan yang terdiri dari dua jenis:
  Primary Rules (Aturan Primer): Aturan yang langsung mengatur tindakan manusia, seperti aturan yang melarang mencuri atau membunuh.
 Secondary Rules (Aturan Sekunder): Aturan yang mengatur cara bagaimana aturan primer dibuat, diubah, atau diterapkan. Ini mencakup aturan tentang pengakuan (rule of recognition), perubahan (rule of change), dan adjudikasi (rule of adjudication).
2. Rule of Recognition (Aturan Pengakuan): Aturan pengakuan adalah konsep inti dalam teori Hart yang menentukan apa yang dianggap sebagai hukum yang sah dalam suatu sistem hukum. Aturan ini memberikan kriteria bagi identifikasi hukum yang valid di suatu yurisdiksi, sehingga membedakan antara aturan hukum dan aturan sosial lainnya.