Mohon tunggu...
Ahmad Zahir Ridho
Ahmad Zahir Ridho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Hobi Game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial pada Bab Kedua Membahas Agama Pencerahan dan Kejahteran

8 November 2023   22:47 Diperbarui: 8 November 2023   22:48 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Buku : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Tahun Terbit : 2015

Kota Terbit : Yogyakarta

Penertbit : Deepublish

Dalam buku 'Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial' terdiri dari 3 bab dengan 265 halaman. Pada sub bab kedua halaman 1 membahas 'Agama Pencerahan dan Kejahteran'. 

Bab ini membahas pentingnya ketenangan dan kedamaian dalam kehidupan manusia serta tantangan dalam mencapainya, khususnya konflik pemahaman agama dan pencerahan agama. Teks ini membahas peran sosial dan ekonomi dalam agama serta kasus-kasus yang mempengaruhi hubungan antarumat beragam. Fokus teks ini adalah menjaga toleransi dan menghindari konflik agama. Ini sesuai dengan ajaran agama dan kontribusi sosialnya. Beberapa bagian teks perlu disingkat dan disimbolkan agar pesan lebih mudah dipahami. Teks juga perlu lebih spesifik dalam memberikan contoh atau solusi untuk mewujudkan agama yang mencerahkan dan sejahtera, terutama dalam masalah ekonomi dan keadilan hukum. "Tolong persingkat teks ini."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun