Mohon tunggu...
Ahmad Zahir Ridho
Ahmad Zahir Ridho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Hobi Game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum

1 November 2023   23:49 Diperbarui: 1 November 2023   23:49 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Ahmad Zahir Ridho

Nim: 212111263

Kelas: HES 5G

Tugas uts

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Ahli

  • Chairuddin: Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang menerapkan pendekatan sosiologi pada permasalahan hukum.Ini bukan cabang hukum, tetapi cabang sosiologis.
  • David N sosiologi hukum adalah ilmu sosiologi yang mempelajari proses hukum dalam masyarakat.
  • Schiff Schiff menjelaskan bahwa hukum sosiologis meliputi hubungan antara hukum dan fenomena sosial seperti struktur sosial, interaksi, dan sosialisasi.
  • Selo Soemarjan berpendapat bahwa hukum sosiologi mempelajari struktur sosial, proses sosial, dan perubahan yang terjadi di dalamnya.
  • Otje Salman: Sosiologi hukum mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial secara analitis dan empiris.

Pengertian sosiologi hukum Menurut saya

 Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mengkaji perilaku dalam konteks realitas sosial hukum melalui penelitian dan pernyataan faktual.Model hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor masyarakat sekitar.

Contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif

  • Analisis yuridis empiris adalah kasus korupsi bantuan sosial oleh pemerintah daerah. Bantuan sosial seharusnya diberikan kepada masyarakat sulit, namun malah diberikan oleh pemerintah.
  • Analisis yuridis normatif adalah hukum menunjukkan pernikahan remaja sering terjadi sebelum usia 15 tahun. Kewenangan: UU Perkawinan menetapkan usia minimal menikah laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Contoh Pemikiran Hukum Max Weber dan HLA.

  • Max weber bahwa hukum bisa dibentuk dengan pendekatan tradisional atau rasional.
  • HLA. Hart menganggap hukum sebagaiHukum hanya berlaku bagi pihak lain dan tidak dapat dipahami sebagai ancaman. 

Kesimpulan

Materi ini menjelaskan Definisi sosiologi hukum dari beberapa ahli, serta definisi menurut penulis. Juga menampilkan contoh analisis hukum empiris dan normatif, serta pemikiran hukum oleh Max Weber dan HLA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun