Mohon tunggu...
Ahmad Zahir Ridho
Ahmad Zahir Ridho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Hobi Game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis terhadap Hukum Terkait Jual Beli Telur Ayam Belum Menetas Termasuk dalam Hukum Islam

27 September 2023   13:28 Diperbarui: 27 September 2023   13:46 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Ahmad Zahir Ridho


Nim : 212111263


Kelas : HES 5G


Dosen pengampu : Muhammad  Julijanto, S.Ag.,M.Ag

 

Jual beli merupakan suatu perbuatan atau transaksi yang diatur dalam artian dalam Islam terdapat hukum yang jelas mengenai taklifi, hukum yang diperbolehkan, izin ini terdapat dalam Al-Quran dan kitab suci Nabi. Telur ayam tidak bisa menetas, yaitu suatu kondisi dimana telur dikatakan memiliki cakram embrio atau embrio disc (lapisan jaringan embrio) tanpa tanda-tanda  darah. Penyebab yang pertama adalah telur tidak dibuahi dan tidak dibuahi, jika telur tidak dibuahi maka tidak akan menetas karena tidak ada embrio. Penyebab kedua adalah sel telur telah dibuahi namun embrio  mati karena tidak dapat memilih ciri-ciri telur yang baik untuk dierami dan kegagalan embrio juga disebabkan oleh :

Suhu terlalu panas,  telur tidak diputar maksimal minimal 4 kali/hari, kekurangan oksigen karena ventilasi buruk. 

Jual beli telur ayam yang tidak menetas menurut hukum positivisme. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun