[caption id="" align="aligncenter" width="660" caption="foto: http://yusufmansur.com/wp-content/uploads/2012/08/slide1.jpg"][/caption]
Belakangan ini media massa ramai memberitakan tentang permasalahan yang dihadapi Ustadz kondang Yusuf Mansur. Permasalahan tersebut adalah bisnis investasi yang dijalankan sang ustadz yang ternyata belum mempunyai ijin usaha. Ustadz yang populer dengan tema sedekahnya ini pun lantas melakukan klarifikasi di beberapa media. Klarifikasi tersebut intinya antara lain bahwa dia menyadari telah melakukan kesalahan dalam usahanya tersebut yaitu belum mempunyai ijin usaha yang dikarenakan ketidaktahuanya. Atas masalah tersebut akhirnya beliau pun atas inisiatif sendiri dan masukan dari berbagai pihak menutup sementara program patungan usahanya yang dijalankan melalui website resminya yaitu di www.patunganusaha.com. Penutupan ini menurutnya bukan sebagai bentuk langkah menyerah atas usaha besarnya tersebut, namun sebagai bentuk koreksi atas kesalahan yang dia lakukan dan akan segera mengurus usahanya tersebut agar menjadi legal.
Sebenarnya yang menjadi kekhawatiran para pengamat keuangan adalah pada investasi yang dilakukan tanpa ijin seperti yang dialakukan Ustadz YM . Dikhawatirkan kedepan akan muncul bentuk investasi yang ‘menjual’ nama populer seperti Ustadz Yusuf Mansur ini untuk kepentingan pribadi dan tidak bertanggungjawab atas dana yang dihimpunya. Boleh jadi untuk ustadz yang sudah populer dan dicintai umat seperti beliau sudah sangat kecil keraguan terhadapnya, namun dikhawatirkan kedepan akan banyak oknum yang mengaku ‘ustadz’ yang melakukan penipuan dengan meniru pola usaha yang dijalankan ustadz YM ini. Bagaimana tidak menarik, dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun saja beliau sudah berhasil menghimpun dana sejumlah lebih dari 24 miliar rupiah.
Tentu kekhawatiran pihak pengamat maupun otoritas keuangan di negeri ini cukup beralasan bahwa semua bentuk usaha yang dijalankan dengan dana masyarakat harus memiliki ijin alias legal di mata hukum. Itu merupakan hal pokok yang kebetulan belum dipenuhi oleh usaha yang di jalankan oleh Ustadz YM. Namun dibalik masalah yang tengah mengemuka ini, setidaknya ada 3 visi besar yang beliau usung dalam hal usaha investasi bersama tersebut:
1. Umat Islam memiliki sarana dan prasarana penunjang haji dan umroh yang ‘bersih’. Seperti diketahui bahwa usaha yang dijalankan ini pada tahap pertama adalan untuk membangun hotel yang berfungsi sebagai pemondokan haji dan umroh. Dalam hal ini beliau telah berhasil membeli hotel dan apartemen di sekitar bandara Soekarno- Hatta dari uang bersama tersebut. Cita- cita pendirian hotel untuk transit jamaah ini tidak lain adalah memfasilitasi jamaah untuk melakukan ibadah haji dan umroh dengan semaksimal mungkin. Dia menginginkan bahwa hotel yang dilakukan untuk tujuan mulia pun harus ‘bersih’. Bersih dalam hal ini adalah yang bisa menjamin bahwa hotel tersebut bebas dari penggunaannya dari perbuatan maksiat seperti zina, berjudi, dsb.
2. Membangun ekonomi Umat Islam yang berbasis Kerakyatan (gotong royong). Ustadz Yusuf Mansur sangat prihatin bahwa saat ini perekonomian Indonesia dikuasai kaum kapitalis maupun pihak asing, mulai dari tambang, perkebunan, hinga perbankan. Untuk itu, dia mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk ‘membeli ulang Indonesia’ dengan investasi berjamaah. Langkah awal yang dilakukanya adalah dengan menghimpun dana umat untuk keperluan hotel yang ‘bersih’ tersebut. Dari usaha tersebut maka diharapkan bahwa umat Islam melalui gerakan investasi berjamaah ini mampu memiliki aset-aset usaha yang bebas dari kapitalis dan pemodal asing. Beliau berharap bahwa dengan usaha bersama tersebut akan bisa memakmurkan masyarakat, terutama umat Islam di Indonesia.
Cukup menarik konsep patungan ini. Ini ekonomi kerakyatan. Ekonomi gotong royong. Ekonomi asli Indonesia. Dengan konsep patungan, kita bisa menyelamatkan aset dan usaha-usaha strategis untuk tidak dimiliki oleh kelompok tertentu, segelintir orang, atau malah dimiliki asing. Kepemilikan mutlak tetap milik Allah. Tapi manfaatnya jadi bisa dinikmati oleh orang banyak, sebab “pemilik” dari peluang usaha dan atau aset dimiliki oleh orang banyak. *
Kutipan dari web patunganusaha.com
3. Umat Islam berbisnis sekaligus beramal.
Dengan memiliki “saham” usaha yang berbasis syariah, maka mereka yang menyalurkan dananya melalui patungan usaha ini mempunyai dua tujuan sekaligus, yaitu tujuan dunia dan akherat. Tujuan dunia dengan mendapatkan bagi hasil dari usaha tersebut, sedang tujuan akheratnya adalah bentuk usaha yang dijalankan untuk membantu para calon jamaah haji dan umroh ini akan menjadi amalan yang bernilai ibadah karena membantu saudaranya yang membutuhkan bantuan.
Demikian sedikit opini saya tentang permasalahan patungan usaha yang dijalankan Ustadz Yusuf Mansur. Saya rasa konsep yang diusung oleh Ustadz YM ini yaitu ‘ekonomi gotong royong’ ini sangat positif untuk diimplementasikan di Indonesia ditengah gurita kapitalisme yang menggerogoti negeri ini. Semoga saja permasalahan legalitas usaha beliau tersebut segera bisa diselesaikan agar tujuan mulia tersebut bisa segera tercapai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H