Mohon tunggu...
Ahmad Wildan Husaini
Ahmad Wildan Husaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masyarakat Sipil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid Syariah dalam Fragmentasi Fiqh Muamalah di Era Kontemporer

26 Juni 2024   22:28 Diperbarui: 26 Juni 2024   22:29 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada saat ini hukum Islam sedang menghadapi berbagai  tantangan  amat  serius  seiring  dengan  banyaknya wacana baru yang muncul dan berubah dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dengan keterbatasan dalam bidang bahasa dan perbedaan latar  belakang  budaya,  produk  dari  fiqh  klasik menjadi terasa kurang memadai untuk menjawab berbagai  persoalan  yang  bersifat  kontemporer. Dari perspektif ini, pemahaman dan penguasaan terhadap ushul fiqh menjadi suatu keharusan bagi akademisi yang menggeluti bidang hukum Islam untuk  dapat  mensintesa  dalil-dalil  hukum  dari berbagai sumber utama hukum Islam.

Fungsi  dan  tujuan  dari  penetapan  hukum yang sering dikenal dengan istilah Maqashid al-Syariah adalah salah satu konsep penting dalam memahami kajian hukum Islam. Secara signifikan, para  sarjana  hukum  menjadikan  maqashid  al-syariah  sebagai  suatu  knowledge  yang  harus dipahami dalam melakukan ijtihad. Salah satu inti dari  maqashid  syariah  adalah  untuk  membangun  kebaikan dan menghidarkan keburukan. Maksud lain  dari  maqashid  syariah  adalah  maslahat, karena  pada  dasarnya  penetapan  hukum  dalam  Islam  bersumber pada maslahat.

Di samping itu, Asafri Jaya seorang ilmuan hukum  memandang maqashid  syariah  sebagai  tujuan-tujuan  yang hendak dicapai dalam suatu penetapan hukum. Sementara itu, Wahbah al-Zuhaili memahami maqashid  syariah  dengan  makna-makna  dan tujuan-tujuan yang dipelihara dan yang hendak dicapai  oleh  syara'  dalam  beberapa  bagian hukumnya atau pemegang otoritas syariat.  Al-Zuhaili juga menekankan bahwa maqashid syariah merupakan makna atau sasaran yang harus dicapai oleh syara' dalam segala aspek hukum. Sementara, Ibnu  Qayyim  Al-Jauziah  menegaskan  bahwa hukum  itu  berdasarkan  pada  hikmah-hikmah dan  masalah-masalah  bagi  manusia  di  dunia dan  akhirat.  Selain  itu,  perubahan  hukum  juga berdasarkan pada perubahan zaman dan tempat yang  merupakan  bagian  untuk  menjamin  syariah  dan diyakini mampu mendatangkan kemaslahatan kepada manusia.

Maqashid syariah mengandung makna tujuan dan   rahasia   yag   diletakkan   Allah   dari   setiap  hukum yang diturunkan olehNya. Mengkaji teori maqashid  syariah,  tidak  dapat  dipisahkan  dari persoalan maslahah. Maqashid syariah bermakna tujuan dan rahasia Allah dalam meletakkan sebuah hukum  Islam,  tujuan  tersebut  adalah  maslahah seluruh umat manusia.Tujuan hukum harus diketahui oleh mujtahid dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum Islam  secara  umum  dan  menjawab  persoalan-persoalan  hukum  kontemporer  yang  kasusnya tidak  ditemukan  secara  ekplisit  dalam Alquran dan Sunnah. Di samping itu, tujuan hukum harus lebih  dikaji  secara  signifikan  untuk  menjawab persoalan,  apakah  suatu  kasus  bisa  diterapkan berdasarkan  satu  ketentuan  hukum  atau  apakah  karena  adanya  perubahan  struktur  sosial,  maka hukum tersebut tidak dapat diterapkan. Dengan demikian, pengetahuan tentang maqashid syariah menjadi kunci bagi keberhasilan mujtahid dalam melakukan  ijtihadnya.    Persoalan-persoalan hukum yang dimaksud di sini adalah hukum yang menyangkut bidang mu'amalah.Pada  dasarnya  bidang  mu'amalah  dalam ilmu fiqh dapat diketahui makna dan rahasianya oleh manusia (ma'qullatu al-ma'na). Sepanjang masalah itu bersifat reasonable, maka penelusuran terhadap  masalah-masalah  mu'amalah  menjadi penting.  Oleh  karena  itu,  dalam  memperoleh gambaran yang utuh tentang maqashid syariah, maka  perlu  diketahui  lima  pokok  penting kemaslahatan  dengan  peringkatnya  masing-masing yaitu, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Maqashid  syariah  mengandung  makna  serta tujuan  yang  di  sandarkan  pada  hukum  Islam dengan  berdasarkan  ketetapan  Allah.  Kajian komprehensif  tentang  maqashid  syariah  ini sudah dibahas secara komprehensif oleh Syatibi (wafat 1388 Masehi) dengan judul Al muwafaqat. Syatibi dikenal dengan bapak maqashid syariah. Maqashid syariah ini sudah banyak ditransmisikan oleh para sarjana ke dalam berbagai bidang ilmu, salah satunya bidang ekonomi atau mu'amalah. Kegiatan  mu'amalah  tidak  lepas  dari  peran maqashid syariah yang dilihat dari kepemilikan dan harta. Ulama sepakat bahwa memproteksi harta adalah salah satu bagian dari maqashid syariah. Dalam Islam, harta mempunyai kedudukan yang penting bagi manusia, sebagai bagian dari sarana kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Selain itu, mengkaji maqashid syariah tidak terlepas dari pembahasan  maslahah,  yang  merupakan  salah satu istinbat hukum dengan menggunakan logika. Maslahah  dapat  diklasifikasikan  pada  beberapa aspek, seperti yang sudah penulis jelaskan pada pembahasan tulisan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun