Sebaliknya yang perlu dilakukan orang tua (anak perempuan) adalah memberi nasehat kebaikan kepada anak perempuan mereka untuk taat pada suami dan agama. Orang tua juga dianjurkan memberi dukungan dan bantuan (jika diperlukan) kepada anak mereka agar bisa menjaga keutuhan rumah tangga mereka.
Sementara itu, suami memiliki kewajiban berusaha memberikan pemahaman kepada istri, baik melalui pengajaran langsung maupun melalui bahan bacaan, dll. agar istri memiliki pemahaman, visi dan misi yang sama dalam membangun rumah tangga. Tetapi jika ada resistensi, maka perlu dipertegas dengan cara penandatanganan surat pernyataan. Hal ini dilakukan agar istri memahi konsep-konsep atau prinsip dasar yang harus ia ketahui dan ikuti dalam ikatan pernikahan.Â
Selanjutnya jika istri tidak mengaplikasikan kesepakatan yang disepakati (karena ada tekanan dari orang tuanya) maka diberikan kesempatan kepada istri untuk membicarakan kepada kedua orang tuanya untuk menandatangani bersama. Jika keduanya (antara istri dan orang tua) bersikeras tidak mau menandatangani, maka suami bisa mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali posisi istri kepada kedua orang tuanya (diluar tanggungjawabnya) dan atau menggugat istri pengadilan. Karena pada hakekatnya jika prinsip ini tidak disepakati (masih ada intervensi) berarti syarat sahnya ikatan pernikahan dianggap tidak dipenuhi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H