PROBLEMATIKA PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN AKUNTABILITAS.
       Problematika pengawasan pemutakhiran data dan akuntabilitas dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di Indonesia terkait dengan hak pilih warga negara dapat dilihat dari beberapa aspek. Setidaknya, beberapa poin penting dalam hal problem yang terkait pengawasan di dalam implementasi lapangan demi mencapai titik implementasi maksimal dari pengawasan :
Â
- Pengawas pemilu tidak diberikan akses data pemilih dalam melakukan pengawasan mutarlih karena Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)[1].
- Keterbatasan akses data ini berdampak pada metode pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan hasil pengawasan yang tidak dapat dilakukan dengan optimal[1].
Metode Pengawasan :
- Bawaslu melakukan pengawasan dengan cara pengawasan melekat, uji petik, dan patroli pengawasan kawal hak pilih, serta membuka posko kawal hak pilih[1].
- Metode pengawasan ini dilakukan dengan fokus pada aspek kepatuhan prosedur, akurasi data pemilih, kawasan rawan, dan wilayah yang berpotensi banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat[1].
Hasil Pengawasan :
- Hasil pengawasan menunjukkan bahwa Bawaslu memerlukan langkah lebih lanjut untuk menindaklanjuti beberapa temuan hasil pengawasan, seperti perbaikan sistem pengawasan dan sinkronisasi data pemilih non-KTP-el[1].
- Keterbatasan akses data juga berdampak pada kualitas data hasil pengawasan yang perlu dilakukan quality control secara berjenjang[1].
Terkait, Perihal Akuntabilitas :
- Akuntabilitas terkait daftar pemilih di lokasi khusus ditegakkan dengan pengumuman DPT di TPS reguler dan lokasi khusus TPS[1].
- KPU juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP-el dan menyiapkan dasar hukum teknis terhadap pemilih yang bekerja di Ibukota Negara (IKN) Nusantara[1].
    Â
KESIMPULAN MENDASAR TERHADAP BEBERAPA TERKAIT PROBLEMATIKA PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA.
Â
     Dalam sintesis, problema pengawasan pemutakhiran data dan akuntabilitas dalam Pemilu tahun 2024 di Indonesia terkait dengan keterbatasan akses data pemilih yang berdampak pada metode pengawasan dan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Untuk meningkatkan akuntabilitas, perlu dilakukan perbaikan sistem pengawasan dan sinkronisasi data pemilih non-KTP-el serta menyiapkan dasar hukum teknis terhadap pemilih yang bekerja di lokasi khusus.
Citations:
[1] https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBDKI/article/download/322/248/1837
[2] https://kejari-belitungtimur.kejaksaan.go.id/?p=1143
[3] https://id.scribd.com/document/328398214/1-PENGAWASAN-PEMUTAKHIRAN-DATA-DAN-DAFTAR-PEMILIH-docx
[4] https://inspektorat.karanganyarkab.go.id/rakor-pengawasan-pemutakhiran-data-tlhp/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H