Kearsipan, sebuah pilihan etika pengawasan pemilu, sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sistem politik. Arsip pemilu merekam sejarah dan proses demokrasi, memperlihatkan dinamika politik, perubahan opini publik, dan evolusi sistem politik. Dengan mempelajari arsip pemilu, kita dapat memahami bagaimana kekuasaan politik dipertahankan atau berganti tangan, serta peran yang dimainkan oleh berbagai pihak dalam proses demokrasi[2].
Arsip pemilu juga membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas dengan memverifikasi hasil pemilu dan mengidentifikasi potensi ketidakberesan atau kecurangan. Ketersediaan arsip pemilu memastikan kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilihan dan meyakinkan bahwa wakil yang terpilih mewakili kehendak sebenarnya dari pemilih[2].
Selain itu, arsip pemilu juga berfungsi sebagai sumber pembelajaran berharga untuk masa depan. Melalui analisis terhadap data pemilihan dari masa lalu, kita dapat mengevaluasi keberhasilan kebijakan, melacak tren politik, dan mengidentifikasi area-area di mana perbaikan diperlukan. Dengan demikian, arsip pemilu memberikan kontribusi yang berarti untuk pembangunan politik dan sosial di masa yang akan datang[2].
Dalam pengawasan pemilu, kearsipan juga sangat penting untuk menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur, dan sesuai ketentuan peraturan. Pengawas pemilu harus memiliki strategi yang mumpuni untuk mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran, serta menindaklanjuti temuan dari pengawas pemilu dan laporan dari masyarakat[3].
Dalam penanganan tindak pidana pemilu, kearsipan juga berperan penting. Pengawas pemilu harus melaksanakan standar operasional (SOP) Pengawasan secara Profesional untuk memproduksi kulitas hasil pengawasan yang baik. Hasil pengawasan yang baik akan dapat dijadikan temuan yang berkualitas dan mudah diproses dalam penanganan oleh pengawas pemilu sampai tahap pemeriksaan ke pengadilan[3].
Dengan demikian, kearsipan menjadi sebuah pilihan etika yang penting dalam pengawasan pemilu, karena memungkinkan evaluasi, pelaporan, dan penanganan pelanggaran pemilu secara efektif dan transparan.
Citations:
[1] https://www.bawaslu.go.id/id/berita/arsip-bawaslu-rekaman-sejarah-pengawasan-pemilu
[2] https://dap.sumbarprov.go.id/details/news/480
[3] https://kalsel.bawaslu.go.id/elibrary/strategi-pengawas-pemilu-dalam-menangani-tindak-pidana-pemilu/
[4] https://www.anri.go.id/download/kajian-kebijakan-akuisisi-arsip-pemilu-dan-pemilukada-oleh-lembaga-kearsipan-1675132679
[5] https://www.kpu.go.id/berita/baca/4324/Selain-dapat-dijadikan-sebagai-rujukan-yang-baik--menurut-Juri--pengelolaan-arsip-dapat-digunakan-sebagai-alat-untuk-mengukur-kinerja-sebuah-instansi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H