Fungsi dan tugas ASN, diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 10 dan 11 disebutkan bahwa ASN bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Dengan demikian, sebagai ASN, AKP juga harus mampu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Setiap AKP juga bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa yang profesional dan berkualitas.
Mengacu pada Permenpan RB No. 13 Tahun 2023, yang dimaksud dengan Analis Ketahanan Pangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan. Lebih lanjut, dalam Permen PAN-RB tersebut, Analis Ketahanan Pangan memiliki tugas melaksanakan kegiatan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, kerawanan pangan dan gizi, pemanfaatan pangan, keamanan pangan, dan stabilisasi pangan. Kegiatan analisis oleh AKP sangat penting untuk memperoleh informasi penting berdasarkan data dan fakta pangan yang tersedia sehingga melahirkan rekomendasi tepat dalam upaya pencapaian ketahanan pangan.
Analisis menurut KBBI adalah penguraian suatu pokok atas berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antarbagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan. Analisis data adalah rangkaian kegiatan peninjauan, penglasifikasian, sistematisasi, penafsiran dan verifikasi data sehingga sebuah fenomena memiliki nilai ilmiah, sosial, serta akademis.
Adapun Ketahanan Pangan dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2012 didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Sehingga kegiatan AKP adalah kegiatan analisis data ketahanan pangan untuk menghasilkan kebijakan yang mendukung tercapainya kondisi ketahanan pangan.
1. Minimnya Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas kepada AKP
Analisis terdiri dari rangkaian kegiatan pemanfaatan data dan informasi, dari mulai pengumpulan sampai pembuatan kesimpulan dan rekomendasi kebijakan. Untuk memperoleh hasil analisis yang tajam diperlukan pemikiran yang kritis serta kemampuan mengumpulkan data, menglasifikasi, mengolah, membaca, menginterpretasikan, dan menyajikan data. Secara alamiah, kemampuan-kemampuan tersebut sudah dimiliki setiap orang, tinggal bagaimana mengasah dan meningkatkan kemampuan tersebut sehingga hasil analisisnya menjadi lebih tajam, akurat, dan bermanfaat.
2. AKP Kurang Dilibatkan dalam Penyusunan Kebijakan
Pangan merupakan urusan wajib yang harus dikerjakan bersama oleh banyak pihak. Penyusunan kebijakan dan pengambilan kebijakannya pun harus dicapai berdasarkan kesepakatan bersama berdasarkan potensi dan permasalahan yang ada. Penggalian potensi dan permasalahan pangan merupakan bagian dari pekerjaan seorang AKP.
Alih-alih melibatkan AKP dalam menyusun kebijakan pangan, instansi-intansi terkait memutuskan kebijakan sendiri tanpa didukung oleh data dan hasil kajian dari AKP. Salah satunya adalah penentuan indikator kinerja utama kepala daerah di banyak daerah belum mencantumkan satupun indikator pangan, padahal dalam rencana pembangunan tingkat pusat pangan menjadi salah satu indikator pembangunan utama.
Tidak terpilihnya indikator pangan menjadi target pembangunan daerah tidak terlepas dari pengabaian keberadaan AKP dalam proses penyusunan dan penetapan kebijakan. Rekomendasi kebijakan yang dibuat tidak didasarkan pada data yang akurat dan lengkap, sehingga tidak dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi ketahanan pangan.
3. Minimnya kesempatan setiap AKP untuk berkumpul, berdiskusi dan memberikan rekomendasi bersama
Informasi pangan semakin hari semakin berkembang pesat, baik dari teori keilmuan maupun kenyataan di lapangan. Kondisi ini menuntut semua AKP untuk dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitasnya masing-masing. Untuk mengatasinya, sebenarnya dapat dilakukan juga sesi berbagi pengetahuan dan pengalaman bagi para AKP sehingga semua AKP memiliki kualitas yang setara serta memiliki satu pemahaman yang sama.
Seperti disebutkan sebelumnya, AKP terposisikan di beberapa bidang teknis lengkap dengan semua tupoksinya. Hal ini menyebabkan pengetahuan dan pemahaman yang beragam. Masalah lanjutan yang dapat timbul adalah minimnya rekomendasi kebijakan pangan kalaupun ada rekomendasinya menjadi kurang tepat karena daya analisisnya kurang tajam. Padahal kalau dilakukan bersama maka hasil analisis akan lebih tajam karena hasil yang diperoleh merupakan pemikiran bersama.
Strategi Vitalisasi Potensi
Strategi untuk meningkatkan kapasitas Analis Ketahanan Pangan (AKP) meliputi beberapa langkah penting yang harus dilakukan. Berikut adalah beberapa strategi yang dapat diterapkan.
1. Peningkatan kompetensi melalui pendidikan, bimbingan teknis, kursus, atau pelatihan.
2. Konsolidasi dan sosialisasi untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dalam rangka peningkatan kinerja. Hal ini dapat membantu dalam mengintegrasikan aturan jabatan fungsional dan meningkatkan profesionalisme ASN.
3. Penyusunan SKP yang tepat untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas AKP, serta memastikan bahwa mereka memiliki jenjang karier yang jelas dan pasti.
4. Pengembangan komunitas untuk saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan teknik analisis. Hal ini dapat membantu dalam meningkatkan profesionalisme ASN dan memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan lebih efektif dan efisien.
Beberapa rekomendasi untuk meningkatkan kapasitas AKP, diantaranya:
1. Pendidikan. Setiap AKP harus memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kapasitas akademis sehingga mampu menghasilkan hasil analisis yang bersandar pada prinsip ilmiah. Untuk menunjang hal tersebut, instansi pembina harus mengakomodir dengan memberikan dukungan, baik anggaran beasiswa maupun perizinan yang dinamis;
2. Bimbingan teknis, kursus atau pelatihan yang berkaitan dengan tugas analisis ketahanan pangan. Instansi tempat kerja ataupun instansi pembina harus memberikan penyegaran informasi dan kemampuan teknis kepada AKP.
3. Meningkatkan akses kepada sumber daya dan literatur terkini dalam bidang ketahanan pangan.
4. Mengadakan diskusi dan pertemuan rutin untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman.
5. Melibatkan analis ketahanan pangan dalam proyek atau penelitian terkait untuk pengalaman langsung.
6. Memfasilitasi keterlibatan dalam jaringan profesional atau asosiasi terkait.
KESIMPULAN
Dari uraian yang disampaikan dalam makalah ini diperoleh permasalahan yang dialami oleh AKP di daerah adalah Minimnya Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas kepada AKP, AKP kurang dilibatkan dalam penyusunan kebijakan, dan Minimnya kesempatan setiap AKP untuk berkumpul, berdiskusi dan memberikan rekomendasi bersama. Adapun rekomendasi yang dapat dilakukan adalah Peningkatan kompetensi, Konsolidasi dan sosialisasi, Penyusunan SKP, Penyusunan SKP yang tepat, dan Pengembangan komunitas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI