Di zaman saat ini, setiap Masyarakat pasti akan selalu terlibat dengan yang namanya keuangan, Maka dari itu, diperlukan adanya kesadaran masyarakat agar bisa mengatur keuangan menjadi lebih stabil dan sehat secara finansial.
Hal ini juga berlaku bagi para pelaku bisnis. Melalui literasi, diharapkan pelaku usaha bisa mengelola keuangan usahanya dengan baik dan benar.
Dari survey yang dilakukan OJK pada tahun 2013, diperoleh data sebesar 21,84% Masyarakat tergolong paham (well literate), 75,69% tergolong cukup paham (sufficient literate), 2,06% tergolong kurang paham (less literate), dan sebesar 0,14% tergolong (not literate).
Darit data tersebut, masih banyak Masyarakat yang perlu di edukasi mengenai keuangan. Berikut pembahasan mengenai literasi keuangan.
Literasi keuangan adalah pengetahuan dan keterampilan seseorang maupun organisasi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan.
Literasi keuangan tidak hanya kepemtingan perseorangan atau kelompok, tetapi juga berpengaruh pada perekonomian suatu negara. Literasi keuangan menjadi salah satu indikator jika negara tersebut mengalami kemajuan.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), literasi keuangan memiliki tiga poin penting meliputi:
a. Pengetahuan
Seseorang memahami dan memiliki pengetahuan yang meliputi nama-nama dan jenis-jenis lembaga keuangan, kekurangan dan kelebihan lembaga keuangan, resiko apa saja yang diterima, hak dan kewajiban sebagai lembaga dan nasabah, dan lain-lain.
b. Keterampilan