Kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin marak terjadi, seperti halnya budaya hal ini  seperti sudah menjadi kasus rutin di Indonesia. Terus apasih sebenarnya kekerasan seksual itu?
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang.
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), dalam periode 1 Januari-27 September 2023 ada 19.593 kasus kekerasan yang tercatat di seluruh Indonesia dan dari data tersebut usia 13-17 tahunlah yang mendominasi korban kekerasan seksual.
Terus faktor apa saja sih yang menjadi penyebab terjadinya pelecehan seksual?
Apa cara berpakaian juga salah satunya?
Mari kita bahas, Dalam hal ini faktor terjadinya kekerasan seksual ada 2 yaitu pihak pelaku dan pihak korban.
- Pihak Pelak
Pelaku selaku eksekutor atau pemeran utama dalam suatu kasus kekerasan seksual pasti memiliki faktor atau aspek mengapa ia melakukan itu, namun pada dasaranya hanya ada dua faktor jika dilihat dari sisi pelaku yaitu, kemauan pelaku itu sendiri dan karna ada kesempatan, jika kedua faktor atau aspek tersebut ada pasti kekerasan seksual kemungkinan besar akan terjadi.
- Pihak Korban
Dari pihak korban juga memiliki bebrapa faktor atau aspek yang menyebabkan kekerasan seksual terjadi antara lain, cara berpakain dapat mengundang pelaku untuk melakukan kekerasan seksual, namun hal ini sedikit tabu karena banyak juga kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan berjilbab (sar'i), kemudian faktor atau aspek selanjutnya adalah situasi dimana situasi ini dapat membuat terjadinya kekerasan seksual, sebagai perumpamaan ada seorang perempuan berjalan malam sendirian, tekanan atasan kepada bawahan, ataupun penebusan atas suatu hal yg harus dibayarkan melalui kekerasan seksual itu sendiri.
Namun sekarang sudah ada pelindung hukum bagi korban kekerasan seksual yaitu UU No. 12 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebelum disahkan RUU TPSK ini melawati perjuangan yang panjang selama 10 tahun dan banyak pro dan kontra.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H