Mohon tunggu...
Takbir Abadi
Takbir Abadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Senang berpetualang, menulis cakrawala, ingin membuat sebuah perubahan untuk semua dan mari bermanfaat.

cinta itu berjejak, harus punya bukti sejarah, energinya mengalir lewat keabadian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Ibu Kota Negara, Kasus Korupsi dan Catatan Perampasan Ruang

6 Februari 2022   19:53 Diperbarui: 6 Februari 2022   19:55 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Opini oleh Ahmad Takbir Abadi S. IP

Setiap negara membutuhkan pusat pemerintahan. Negara mengandalikan semua urusan bahkan memastikan keadaan baik-baik saja. Pasca ditetapkannya Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) pemerintah terus melakukan segala macam akselarasi kepada publik. Termasuk mengendalikan informasi miring tentang IKN ini.

Sesungguhnya isu ibu kota negara baru  bukan isu yang baru muncul dipermukaan. Kondisi ibu kota Jakarta yang saat ini sudah menjadi kota yang padat ruang menjadi salah satu alasan objektif pemindahan dilakukan.

Pada sidang paripurna penetapan RUU IKN ini, fraksi-fraksi yang sentral di DPR RI menyetujui undang-undang ini terkecuali fraksi PKS. Pelbagai alasan akhirnya bermunculan, termasuk kejelasan perampasan ruang dan hak hidup masyarakat adat pada lokasi IKN yang baru.

Setidaknya menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan sedikit kurang lebih 20. 000 masyarakat adat yang terintervensi ruangnya karena proyek IKN di Kalimantan Timur.

Pulau Bornoe memang tidak lepas dari kontroversi permainan oligarki. Para pemainnya melakukan kerjasama mutualisme guna mendapatkan untung yang banyak termasuk peran korporasi. Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN di mana tanggungjawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggungjawab negara.

Pendanaan IKN juga digadang-gadang lebih banyak bersumber dari uang negara (APBN).  Padahal catatan periodeisasi kemerdekaan saat ini masih banyak yang lebih substansi termasuk kemiskinan, kesehatan, dan pendidikan.

Pergerakan super kilat dari pemerintah bahkan mengelabuhi beberapa hak masyarakat termasuk ruang hidup. Termasuk hutan-hutan konsesi dan ruang hidup fauna yang akan terancam.

Polemik lain yang bermunculan adalah kasus  operasi tangkap tangan (OTT) Bupati panajam pasir utara. Bupati PSU diduga melakukan kasus korupsi terhadap beberapa proyek yang ada di kabupaten PSU. Kelak di Kabupaten inilah akan berdiri istana negara dengan sayap burung garuda terbentang gagah. Kasus korupsi Bupati PSU ini memang tidak memiliki keterkaitan dengan proyek IKN ini. Tetapi tentu akan menjadi catatan sejarah dalam proses pembangunan yang harus lebih transparan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun