Opini oleh Ahmad Takbir Abadi S. IP
Setiap negara membutuhkan pusat pemerintahan. Negara mengandalikan semua urusan bahkan memastikan keadaan baik-baik saja. Pasca ditetapkannya Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) pemerintah terus melakukan segala macam akselarasi kepada publik. Termasuk mengendalikan informasi miring tentang IKN ini.
Sesungguhnya isu ibu kota negara baru  bukan isu yang baru muncul dipermukaan. Kondisi ibu kota Jakarta yang saat ini sudah menjadi kota yang padat ruang menjadi salah satu alasan objektif pemindahan dilakukan.
Pada sidang paripurna penetapan RUU IKN ini, fraksi-fraksi yang sentral di DPR RI menyetujui undang-undang ini terkecuali fraksi PKS. Pelbagai alasan akhirnya bermunculan, termasuk kejelasan perampasan ruang dan hak hidup masyarakat adat pada lokasi IKN yang baru.
Setidaknya menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan sedikit kurang lebih 20. 000 masyarakat adat yang terintervensi ruangnya karena proyek IKN di Kalimantan Timur.
Pulau Bornoe memang tidak lepas dari kontroversi permainan oligarki. Para pemainnya melakukan kerjasama mutualisme guna mendapatkan untung yang banyak termasuk peran korporasi. Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN di mana tanggungjawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggungjawab negara.
Pendanaan IKN juga digadang-gadang lebih banyak bersumber dari uang negara (APBN). Â Padahal catatan periodeisasi kemerdekaan saat ini masih banyak yang lebih substansi termasuk kemiskinan, kesehatan, dan pendidikan.
Pergerakan super kilat dari pemerintah bahkan mengelabuhi beberapa hak masyarakat termasuk ruang hidup. Termasuk hutan-hutan konsesi dan ruang hidup fauna yang akan terancam.
Polemik lain yang bermunculan adalah kasus  operasi tangkap tangan (OTT) Bupati panajam pasir utara. Bupati PSU diduga melakukan kasus korupsi terhadap beberapa proyek yang ada di kabupaten PSU. Kelak di Kabupaten inilah akan berdiri istana negara dengan sayap burung garuda terbentang gagah. Kasus korupsi Bupati PSU ini memang tidak memiliki keterkaitan dengan proyek IKN ini. Tetapi tentu akan menjadi catatan sejarah dalam proses pembangunan yang harus lebih transparan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H