Mohon tunggu...
Takbir Abadi
Takbir Abadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Senang berpetualang, menulis cakrawala, ingin membuat sebuah perubahan untuk semua dan mari bermanfaat.

cinta itu berjejak, harus punya bukti sejarah, energinya mengalir lewat keabadian.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Para Petani di Masa Covid-19

16 April 2020   18:12 Diperbarui: 16 April 2020   18:51 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan HPP untuk gabah atau beras ini diterbitkan bertepatan dengan momentum jelang panen raya yang mundur ke April 2020 dan telah menyesuaikan kondisi harga saat ini. Melalui kebijakan HPP ini, diharapkan Perum Bulog akan lebih optimal dalam menyerap gabah dan beras dari petani untuk memperkuat stok pemerintah dan dapat menjamin ketahanan pangan

Peraturan yang mulai berlaku 19 Maret 2020 itu bertujuan mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras di tingkat petani. Mendag Agus menyatakan, Permendag 24/2020 merevisi besaran HPP yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

Adapun besaran HPP yang ditetapkan dalam Permendag 24/2020 yaitu untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 4.200/kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp 4.250/kg, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp 5.250/kg dan di gudang Bulog sebesar Rp 5.300/kg, serta beras di gudang Bulog Rp 8.300/kg.

Mendag menekankan, pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras yang dikelola Perum Bulog untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama saat pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini dan sebagai antisipasi paceklik.

Hal ini merupakan instrumen pemerintah dalam melakukan intervensi pasar. Selain itu, pemerintah melalui Perum Bulog juga tetap menjaga stabilitas harga melalui kebijakan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH) saat terjadi gejolak harga beras di pasar.

Mentri Perdagangan Agus memastikan, tidak ada perubahan harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sehubungan dengan revisi HPP ini, sehingga tidak akan menaikkan inflasi.

Untuk itu melalui  kebijakan ini diharapkan kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan berspekulasi atau berupaya menaikkan harga beras di masyarakat

Mengutip yang disampaikan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi saat jumpa pers di Kantor Pusat Kementan pada, Selasa (17/3) bahwa masa pandemik ini sector pertanian yang harus menjadi kekuatan utama. Kata Dedi semua aktivitas pertanian tetap jalan sesuai dengan biasanya.

Semantara di akun pribadi milik menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dirinya memastikan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya gula akan terpenuhi. Bahkan beras untuk makan malam dan sahur di Ramdhan 1441 H nanti   akan tersedia dan kita tetap makan ketupat juga buras sampai Idul Fitri itu tiba.

Selanjutnya upaya yang dilakukan oleh SYL melakukan kolaborasi intens dengan transportasi online dan berbagai startup dan mitra pertanian untuk melakukan pendistribusian produk pertanian agar sampai ke rumah.

Kolaborasi sektoral memang yang harus dilakukan ditengah kesulitan hari ini, para petani kita harus tetap ke sawah untuk merawat padi-padinya, pemerintah juga harus bergerak seksama dalam bekerja sesuai fungsinya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun